Mohon tunggu...
Luthfia Khansa
Luthfia Khansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi dalam Perspektif Maqashid Syariah

14 April 2023   20:05 Diperbarui: 14 April 2023   20:07 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis). Hak dan kewajiban antara jasa layanan Asuransi dan pemegang polis sudah diatur. 

Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Sedangkan mengenai asuransi syariah, secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong-menolong dan secara umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan.

Beberapa istilah pokok yang harus dipahami untuk bisa mengenal perasuransian syariah:

1. Peserta Asuransi

Pihak pertama yang berbagi risiko dan mempunyai hak untuk menerima seumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko.

2. Penganggung risiko

Perusahaan Asuransi, sebagai pengelola risk sharing.

3.  Al-Kafalah 

Suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi.

4. Underwritting

Proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun