Asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis). Hak dan kewajiban antara jasa layanan Asuransi dan pemegang polis sudah diatur.Â
Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Sedangkan mengenai asuransi syariah, secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong-menolong dan secara umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan.
Beberapa istilah pokok yang harus dipahami untuk bisa mengenal perasuransian syariah:
1. Peserta Asuransi
Pihak pertama yang berbagi risiko dan mempunyai hak untuk menerima seumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko.
2. Penganggung risiko
Perusahaan Asuransi, sebagai pengelola risk sharing.
3. Â Al-KafalahÂ
Suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi.
4. Underwritting
Proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta asuransi.