Mohon tunggu...
Lusita Cempaka
Lusita Cempaka Mohon Tunggu... Model - S1 PWK Universitas Jember

191910501054

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Obligasi Bagi Pembiayaan Pembangunan Suatu Daerah

12 Mei 2020   13:01 Diperbarui: 12 Mei 2020   13:00 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menurut pasal 1 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 ayat 6 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 

Jadi dalam keuangan daerah dapat hak dan kewajiban daerah  dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan semuanya dapat dinilai dengan uang. Setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam melaksanakan publik, gaji pegawai dan segala kegiatan yang menyangkut tentang hak dan kewajiban yang termasuk dalam anggaran daerah merupakan proses pengelolaan terhadap keuangan daerah.  

Daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai upaya untuk meningkatkan proyek investasi yang sedang dikembangkan oleh daerah. Selain itu, ada beberapa manfaat dari penerbitan obligasi daerah yaitu : Membiayai deficit anggaran, Sumber dana jangka panjang, Membiayai suatu proyek yang bersifat strategis, Percepatan pembangunan daerah, Pemberdayaan Potensi Ekonomi Daerah, Transparansi dan akuntabilitas, Meningkatnya ekspose daerah,Meningkatkan image/prestige daerah, Terciptanya instrument investasi baru, Merupakan lahan baru bagi lembaga atau profesi yang bermain di pasar modal. Banyak manfaat yang diperoleh dari penerbitan daerah. Termasuk bagi pengembangan upaya transparansi dan akuntabilitas, karena setiap upaya penerbitan obligasi daerah harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Hal itulah yang memberikan pembelajaran kepada pemerintah daerah untuk mematuhi setiap ketentuan dari pemerintah dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terutama dalam pelaporan keuangan.

Perlunya obligasi daerah sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan dan  pengembangan daerah setidak-tidaknya ada tiga hal (Ardi Hamzah, 2005). Pertama, kebutuhan daerah yang sudah sangat mendesak terhadap pencarian sumber-sumber pendanaan alternatif di luar pendanaan dari ketiga sumber, yaitu PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan. Pendanaan yang bersumber dari ketiga hal tersebut untuk pembangunan dan pengembangan daerah dapat dikatakan relatif kurang mencukupi atau kurang mempercepat pembangunan dan pengembangan di daerah. Kedua, selama ini banyak perusahaan sekuritas dan investment banking yang secara agresif mendekati pemda dan menawarkan berbagai skema pendanaan. Peluang ini perlu ditangkap secara cepat dan cermat dengan memperhatikan segala keuntungan dan manfaat serta risiko dari peluang tersebut. Ketiga, wacana adanya obligasi daerah sudah memancing minat beberapa investor, baik domestik maupun asing yang cukup tinggi terhadap pengembangan infrastruktur di daerah.

Jika pemerintah daerah menjadikan obligasi daerah sebagai suatu alternatif, maka setidaknya ada dua aspek yang perlu mendapat perhatian, yaitu aspek regulasi dan aspek kelayakan. Aspek regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Pasar Modal. Aspek kelayakan menyangkut layak atau tidak obligasi tersebut diterbitkan. Diperlukan adanya lembaga pemeringkat yang bisa menjadi acuan penilaian apakah obligasi daerah yang diterbitkan benar-benar layak dipilih sebagai instrumen investasi oleh investor. Selain itu, peringkat obligasi daerah juga bisa memengaruhi peringkat surat utang negara (SUN). Jika obligasi daerah default, maka peringkat SUN jugabisa jatuh.Melihat kondisi yang ada, bisa dikatakan bahwa dua aspek penting inilah yang tampaknya masih menjadi 'penghalang' penerbitan obligasi daerah. Sebab, penerbitan obligasi mau tidak mau harus mengacu kepada UU Pasar Modal. Padahal, UU Pasar Modal sampai saat ini belum memasukkan adanya aturan mengenai penerbitan obligasi daerah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 terdapat pasal yang saling bertolak-belakang, yaitu Pasal 58 Ayat 1 dan Pasal 59. Di satu sisi dinyatakan pemerintah bisa menyetujui penerbitan obligasi, namun di sisi yang lain pemerintah menyatakan tidak menjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun