Mohon tunggu...
Lusia Peilouw
Lusia Peilouw Mohon Tunggu... -

bukan siapa-siapa namun slalu ingin menjadi yang berarti bagi sesama walau dalam bentuk yang paling sederhana

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menggali Lubang Terperosok Sendiri (Catatan Ringan di Sela Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Rakyat di Tingkat Propinsi Maluku)

13 Mei 2014   02:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:34 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perhitungan suara Pemilihan Umum Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 tingkat Propinsi Maluku hari ini memasuki hari ke sepuluh, sejak dimulai pada tanggal 24 April 2014 lalu. Secara berurutan, proses rekapitulasi untuk Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara berjalan cukup lancar dalam sesi-sesi presentasi dan pembahasan yang sangat dinamis. Tidak ada satu kabupaten/kota pun yang luput dari sanggahan dan kritik dengan berbagai dalil. Walaupun begitu, pleno tiap kabupaten/kota itu dapat diakhiri dengan ketukan palu pengesahan oleh Pimpinan Rapat Pleno yaitu Ketua KPU Propinsi Maluku. Satu-satunya yang berbeda, sejauh ini, adalah Kota Tual.

Berawal dari tibanya kotak suara di tempat pelaksanaan rapat pleno yakni di Hotel Natsepa dimana kehadiran dan keberadaan kotak suara bersama 5 komisioner KPU Kota Tuall itu bermasalah dan dipermasalahkan, yang memicu Bawaslu Propinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi lisan dan kemudian tertulis untuk menghitung ulang rekapitulasi perolehan suara DPR, DPD dan DPRD Propinsi. Dengan pertejuan forum pleno, KPU Propinsi Maluku lalu membentuk tim kecil yang ditugaskan untuk melakukan rekapitulasi ulang sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Propinsi Maluku.

Pagi ini rapat tim kecil dilanjutkan lagi setelah diskors pada pukul 23.50 semalam. Sejujurnya saya mulai lelah. Terasa sedikit nyeri di daerah panggul mungkin karena kelamaan duduk dan kurang konsumsi air putih. ah, sok manja kamu my body celutukku dalam hati. Rasa sakit itu hanya signal kecil dari tubuh untuk nanti mencari suplemen berkalsium untuk menambah kebutuhan asupan gizi.

Itu hanya intromezo. Mari focus pada tanggung jawab mengawasi proses rekapitulasi di hari ini. Yuppp! Semangat!

Jam menunjukan pukul 10.30 WIT. Ketua KPU Kota Tual yang duduk berseberangan dengan saya memberi isyarat dengan sedikit berbisik dari jauh meminta persetujuan untuk membuka rapat. Saya pun mengiyakan, maka rapat pun dimulai, dengan agenda membacakan hasil kerja tim kecil itu dan melaporkannya kepada Rapat Pleno untuk kemudian dimasukkan angka-angka hasil koreksi ke dalam formulir DC-1 yaitu sertifikat hasil rekapitulasi tingkat propinsi.

Belum lagi pembacaan hasil koreksi dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tual, saksi Partai Nasdem langsung menyela dengan mangajukan lagi keberatan baru selain yang sudah diajukan dua hari lalu.Pengajuan dari saksi Nasdem itu memuncul debat panjang dengan saksi beberapa partai lain yang menganggap persoalan nasdem sudah selesai dan Ketua KPU Kota Tual tidak perlu meladeni. Pendeknya demikian. Terhadap pendapat-pendapat demikian, saksi Nasdem kembali ngotot bahwan dengan argumentasi: kami punya bukti yang resmi, yaitu C1 berhologramKetika dimintai pendapat pengawas, saya berpendapat bahwa keberatan saksi Nasdem tetap harus diterima lalu kemudian dilakukan pengecekan atau koreksi andai diperlukan.

Saya sendiri sudah mulai gregetan ketika si saksi menyampaikan tentang dokumen C1berhologram yang dimilikinya. Saya punya agenda tersembunyi yaitu mengetahui apakah benar saksi memegang dokumen berhologram, yang seharusnya berada dalam Peti atau Kotak Suara. Singkat kata, dalam melakukan pencocokan data antara yang dimiliki oleh KPU Kota Tual, Saksi dan Panwas, saya sendiri (kebetulan saat rapat pagi itu 2 rekan Bawaslu Maluku tidak hadir) menemukan 3 lembar sertifikat perolehan suara partai yang pada pojok kiri atasnya tertempel stiker hologram KPU RI. Lembaran berhologram adalah bagian dari formulir C1 TPS 03 Desa Dullah Laut Kecamatan Dullah Utara Kota Tual yang dalam keadaan terjepit menjadi satu dengan lembaran Catatan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tual Masa Bhakti 2014-2019 milik Partai Bulan Bintang (PBB).

Saya menangkap indikasi pemalsuan dokumen di sini. Maka, dokumen yang di tangan saksi Partai Nasdem itu pun saya ambil untuk disimpan sebagai barang bukti.

Rupa-rupanya ada yang mau menguji ketajaman indra pengawasan dan penguasaan regulasi saya sebagai penyelenggara pemilu. Bagi saya, kejadian ini sangatlah baik untuk semakin menajamkan sensitivitas kepengawasan saya akan trik dan intrik politik dari yang gentlemen sampai yang kacangan seperti mencari dokumen seperti itu.

Menurut saya, ini adalah trik Saksi Partai Nasdem untuk meyakinkan kami peserta rapat tim kecil bahwa mereka punya dokumen yang sah karena berhologram yang tentu lebih terpercaya daripada yang dimiliki oleh KPU Kota Tual dan saksi lainnya. Celakanya, ternyata yang disimpan oleh Panwaslu Kota Tual adalah fotokopian dari dokumen yang berhologram itu.

Ada-ada saja permainan kalian ini. Segala cara ditempuh untuk mendapatkan kursi dewan. Dari yang bermain-main argumentasi di forum untuk menghambat proses mencari kemurnian suara pemilih sesuai rekomendasi Bawaslu, sampai berupaya melegitimasi dokumen dengan melawan hukum seperti itu.... begitu menjijikan! Entah sadar atau tidak (saya yakin tidak) saksi partai Nasdem menggali lobang dan terperosok sendiri ke dalam ke dalam lobang itu. Dasaaaarrrr!!!

Ruang Pleno KPU Propinsi Maluku, 3 Mei 2014

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun