Mohon tunggu...
Nurfadhilah
Nurfadhilah Mohon Tunggu... Konsultan - Beramal demi ridha Allah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang ibu rumah tangga dan pemerhati dunia Islam

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Tren Pesta Seks Remaja

6 November 2014   23:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:26 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita tentang tindakan asusila remaja kembali meramaikan media. Kali ini dari Tanjungpinang, diberitakan sekelompok siswa siswi SMPN 6 Tanjungpinang ternyata sudah terbiasa melakukan hubungan seks beramai-ramai di ruang kelas usai rame-rame menonton film porno. Peristiwa itu berulang tiap kali kelas tak ada aktivitas belajar.

Tontonan yang dilihat puluhan mata siswa kelas VII itu adalah film porno yang menayangkan berbagai macam adegan seks. Ironisnya, tak sedikit di antara mereka usai menonton kemudian mempraktikkan adegan yang ditontonnya di dalam kelas. Parida selaku guru BP mengaku kecolongan karena pelajarnya sampai bisa menonton film porno rame-rame lewat ponselnya. Mereka bergantian memperlihatkan film yang didapatnya.
Fakta tersebut bukan kasus pertama catatan buruk remaja kita. Kita tentu masih ingat akan kasus video mesum pelajar SMPN 4 Sawah Besar Jakarta Pusat yang membuat geger masyarakat. Awalnya para pelaku mengaku dipaksa, namun terungkap jika tindakan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal ini menjadi bukti betapa rusaknya generasi kita saat ini.
Sesungguhnya, ada beberapa penyebab terjadinya fenomena seks bebas dikalangan remaja di tanah air. Salah satu faktor utamanya adalah merosotnya nilai agama. Padahal keimananlah yang bisa menjadi rem penahan seorang muslim dari berbagai kemaksiatan termasuk perzinaan. Hal ini karena pemikiran sekulerisme yang tengah dianut masyarakat dan menyebabkan dipisahkannya agama dari kehidupan. Agama dipandang hanya dari sisi ibadah ritual saja. Sekulerisme yang berfondasi kepada paham kebebasan mengantarkan masyarakat menjadi berbudaya permisif. Adalah hal yang sah-sah saja ketika seseorang ingin mengekspresikan sesuatu (termasuk ungkapan rasa cinta yang melanggar norma seperti seks bebas) tanpa ada rasa khawatir karena melekatnya paham kebebasan tersebut. Akibatnya remaja muslim di tanah air menjelma menjadi generasi galau. Memperturutkan hawa nafsu termasuk nafsu syahwat.
Banyak orang tua yang sudah merasa puas bila anaknya melakukan shalat, bisa membaca al-Quran, dan menutup aurat. Akan tetapi orang tua dan masyarakat kurang peka dengan kemaksiatan lain seperti pacaran, meraba lawan jenis, berciuman hingga berzina sudah dianggap hal yang biasa. Orang tua tidak merasa berdosa membiarkan anaknya berpacaran dan masyarakat juga tidak menganggapnya sebagai permasalahan.
Semakin diperparah dengan masuknya tayangan pornografi dan pornoaksi ke tengah masyarakat. Dengan alasan seni dan budaya beragam tayangan dengan konten pornografi dan pornoaksi dapat disaksikan oleh remaja di ponsel-ponsel mereka. Padahal konten pornografi adalah stimulan/rangsangan besar bagi kawula muda yang baru memasuki usia pubertas. Masa di mana hormon-hormon seksualnya tengah meluap. Pornografi dan pornoaksi menjadi legal di tanah air di bawah payung demokrasi. Dengan dalih kebebasan berekspresi dan seni, beragam jenis pornografi dan pornoaksi bertebaran di tengah masyarakat.
Di sisi lain, sistem pendidikan yang ada tidak berhasil membentuk kepribadian Islami pada diri siswa. Bahkan, sistem pendidikan malah menanamkan nilai-nilai demokrasi dan liberalisme, disadari atau tidak, yang memberikan “pembenaran” kepada kebebasan remaja. Dan yang terakhir, tidak ada sanksi yang dapat diberlakukan pada remaja yang melakukan perbuatan asusila termasuk perzinaan. Karena remaja masih dikelompokkan di bawah umur sehingga tidak dapat dijerat oleh undang-undang yang ada. Para remaja yang melakukan tindakan asusila biasanya
hanya dikenakan sanksi wajib lapor dan mendapat pembinaan. Tanpa sanksi yang memberikan efek jera.

Islam Solusi !

Islam ketika diterapkan niscaya mampu membangun generasi yang bersih dan berkepribadian Islam jauh dari seks bebas. Hal mendasar yang diwajibkan Islam dalam hal ini adalah kewajiban negara, orang tua dan seluruh kaum Muslim membina dan menanamkan ketakwaan pada diri kaum Muslim termasuk remaja. Dalam hal ini Islam dengan tegas menyatakan zina sebagai dosa besar. Jangankan melakukannya, umat Islam bahkan diminta untuk menjauhkan diri dari segala perbuatan yang mendekati perzinahan seperti berdua-duaan, memegang tangan lawan jenis, berciuman, dsb.
Islam mewajibkan keluarga, masyarakat dan negara melindungi semua anggotanya termasuk remaja. Dalam keluarga, seorang ayah dan ibu wajib mendidik anak-anak mereka agar memiliki kepribadian Islam. Membentuk pribadi yang paham dan taat pada hukum-hukum Allah, sehingga remaja tidak akan jatuh pada tindak asusila apalagi melakukan perzinaan.
Masyarakat diwajibkan mengawasi dan mencegah terjadinya kemaksiatan. Satu kemaksiatan terjadi sama dengan merusak tatanan sosial dan mengundang kemurkaan dari Allah SWT., apalagi perbuatan zina yang telah jelas diancamkan azabnya oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun, menyelamatkan remaja tidak akan berjalan bila negara tidak mengambil peran. Bahkan peran negara amat besar dalam menjaga moral masyarakat. Negara harus menegakkan hukum agar nilai-nilai akhlak masyarakat terjaga. Karena itu hukum-hukum Islam yang terkait dengan tindak pidana asusila wajib untuk dilaksanakan. Bagi pezina yang belum menikah, seperti remaja, wajib diberikan sanksi 100 kali cambukan dan pengasingan selama setahun bila dianggap perlu. Allah SWT. berfirman :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS. an-Nur [24]: 2).
Remaja dalam hal ini dapat dikenakan sanksi pidana bila telah baligh. Sebab ia telah terbebani beban hukum dan sudah harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya. Negara memotivasi dan memudahkan para pemuda untuk menikah. Dengan pernikahan, maka kehormatan mereka akan lebih terjaga dan kebutuhan biologis juga akan terpenuhi di jalan yang benar. Adapun bagi mereka yang belum mampu, akan diminta untuk menjaga pergaulan dan melakukan shaum sunnah sebagai upaya mengendalikan diri.
Negarapun akan menerapkan sistem pendidikan yang tidak hanya menjadikan remaja cerdas dari sisi pemikiran namun juga dari sisi ketaqwaan dan tanggung jawabnya. Selain itu, negarapun mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita, tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga aqidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media. Untuk media asing, konten akan dipantau agar tidak memasukkan pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan aqidah dan nilai-nilai Islam. Dengan mekanisme ini, pornografi dapat dicegah untuk masuk ke dalam negeri.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mencampakkan sekulerisme (menjauhkan peran agama) dan liberalisme (kebebasan) yang telah menghancurkan masa depan generasi muda umat. Yang menghantarkan masa depan umat pun terancam karenanya. Sebagai gantinya, sistem Islam dengan hukum-hukum syariahnya harus segera diterapkan di bawah naungan sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun