Mohon tunggu...
Nurfadhilah
Nurfadhilah Mohon Tunggu... Konsultan - Beramal demi ridha Allah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang ibu rumah tangga dan pemerhati dunia Islam

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pro-kontra Hukuman Mati Kasus Narkoba

14 Februari 2015   13:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:12 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksekusi terhadap enam orang terpidana mati dalam kasus narkoba akhirnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada Ahad 18/1/2015 dini hari lalu. 5 orang diantaranya berasal dari Brazil, Malawi, Nigeria, Belanda, dan Vietnam. Sedangkan satu orang lagi berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Eksekusi mati ini menimbulkan berbagai reaksi dari dalam dan luar negeri. Negara Belanda dan Brazil memanggil duta besar mereka di Indonesia untuk konsultasi. Australia sangat tidak setuju atas putusan eksekusi mati ini. Perwakilan tinggi Eropa, Frederica Mogherini menyesalkan eksekusi mati tersebut dan mengatakan bahwa Uni Eropa menentang ekskusi ini dalam semua kasus, tanpa pengecualian (kompas, 19/1).

Di dalam negeri, sikap tidak setuju datang dari beberapa kelompok, terutama para penggiat HAM. Mereka berpendapat bahwa seharusnya negara menjamin hak hidup warganya dan menilai bahwa eksekusi mati bukanlah solusi dari masalah yang ada. Selain yang tidak setuju, banyak juga pihak yang setuju terhadap kebijakan ini, diantaranya adalah para ulama. Mereka menilai bahwa narkotika memiliki daya rusak yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Menurut PP Muhammadiyah, Yunahar ilyas, narkotika dapat merusak dan membunuh hingga ratusan ribu jiwa.

Hukuman mati dalam sistem kapitalis sekuler saat ini bisa jadi memang tidak efektif terhadap permasalahan yang ada. Hal ini dikarenakan sistem yang lain tidak mendukung, bahkan justru mendorong terjadinya tindak kejahatan. Dalam kasus narkoba, ide kebebasan, hedonisme yang ada dalam benak masyarakat, turut menjadi salah satu faktor penyebab semakin maraknya penggunaan narkotika. Juga alasan ekonomi. Karena sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini gagal untuk mendistribusikan kekayaan secara adil dan merata di tengah masyarakat. Sehingga akhirnya masyarakat harus mengais rezeki dengan cara yang tidak halal. Bahkan sistem hukum saat ini sendiri tidak padu. Di satu sisi, hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pengedaran narkoba diharapkan bisa menekan maraknya kejahatan narkoba. Di sisi lain, sistem hukum yang sama menilai pengguna narkoba tidak mesti dijatuhi hukuman, tetapi cukup direhabilitasi. Hal itu tidak lagi menjadi pencegah orang untuk mengkonsumsi narkoba.

Sedangkan dalam sistem Islam, terdapat solusi bagi permasalahan narkoba. Islam mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan umat. Sehingga tidak akan ada lagi pemenuhan kebutuhan berdasarkan  nafsu belaka, tidak akan ada lagi yang menghalalkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kedua, sistem ekonomi Islam akan bisa mendistribusikan kekayaan negeri secara merata dan berkeadilan kepada seluruh rakyat. Jika dengan semua itu masih ada orang yang melakukan tindak kriminal, maka sistem sanksi (‘uqubat) Islam akan menjadi palang pintu terakhir yang efektif. Sanksi hukum Islam akan efektif memberi efek jera yang bisa mencegah terjadinya kejahatan. Orang yang mengkonsumsi narkoba berarti telah melakukan kemaksiatan atau tindakan kriminal. Ia bisa dijatuhi sanksi ta’zir yang jenis dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau qadhi. Bagi pengedar narkoba, sanksi ta’zir-nya lebih berat, bahkan bisa sampai hukuman mati dengan memperhatikan tingkat dan dampak kejahatan itu bagi masyarakat. Sistem Islam ini hanya bisa diterapkan secara menyeluruh dalam naungan institusi negara Khilafah.

Wallahu’alam bish shawab.

Tati Nurhayati


Pengurus MT Nurul Hidayah

Arcamanik, Bandung

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun