Mohon tunggu...
Luqman Nur Hakim
Luqman Nur Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Fatwa MUI dan Boikot Bak Bola Salju Bagi Ekonomi Negara

3 Januari 2024   22:59 Diperbarui: 10 Januari 2024   13:54 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: NNC Netralnews

Seringkali kita banyak menjumpai aksi boikot dimana mana terlebih di situasi sekarang banyaknya ajakan dan seruan boikot dari berbagai pihak dalam hal ini fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 terhadap aksi kekerasan yang terjadi di bumi Palestina itu. 

Menyikapi hal tersebut terjadinya pro dan kontra terhadap aksi yang seringkali di lakukan masyarakat tersebut. Tapi apakah esensi dari boikot ini telah tercapai ataukah hanya menjadi bumerang terhadap ekonomi Indonesia? ataukah fatwa MUI ini yang salah? 

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa boikot adalah salah satu cara atau tindakan politik yang kerap digunakan masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan atau protes terhadap suatu  hal, dengan harapan dapat memberikan tekanan politis agar pihak yang diboikot mengubah arah kebijakannya atau tindakannya. Akan tetapi, terkadang dalam prakteknya boikot sering kali tidak tepat sasaran bahkan memberikan dampak negatif bagi ekonomi suatu negara.

Dr. Piter Abdullah seorang ekonom mengatakan bahwa boikot harus dimaknai sebagai langkah politik bukan langkah ekonomi sebagaimana orang yang mogok makan maka boikot harus dimaknai sama dengan hal tersebut. Bahwa kita melakukan boikot bukan semata mata ingin membuat Israel dan Amerika bangkrut akan tetapi dengan langkah politik yaitu boikot ini, kita membangun kekuatan dunia agar bersama sama melawan Israel.

Lalu apakah fatwa MUI No. 83 tahun 2023 itu salah. Satu hal yang harus digaris bawahi, penyebab MUI mengeluarkan fatwa tersebut ialah didasari oleh misi kemanusian dan perdamaian yang juga dilakuakan oleh pemerintah kita, Presiden jokowi  jauh–jauh hari juga telah menyuarakan tentang boikot pada tahun 2016 di konfrensi OKI di Bandung dan juga berulang kali melakukan kecaman terhadap aksi penyerangan serta kekerasan Israel ke pada warga sipil yang ada di palestina. 

Jadi perlu diingat bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa atau ajakan tentang pengharaman membeli produk Israel dan bukan melarang seseorang untuk membeli produk tersebut. Karena hal tersebut dikembalikan lagi pada hak pilihan konsumen masing-masing.

Yang sangat disayangkan sekarang ini adalah munculnya produk-produk di internet yang katanya “terafiliasi” dengan Israel dan Amerika dan terlibat atas tragedi kemanusiaan tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Hal ini sebenarnya yang sangat dikhawtirkan karena bisa saja ini ditunggangi oleh oknum-oknum yang ingin melakukan persaingan secara tidak sehat. 

Dengan memanfaatkan fatwa MUI sebagai senjata untuk menyerang kompetitor lain agar produk-produk tersebut diboikot oleh masyarakat secara luas. Karena tidak mungkin MUI menarik fatwanya kembali. 

Alhasil, buntut dari permasalahan ini ialah ketidakhadirannya pemerintah dalam aksi boikot ini menyebabkan boikot ini menjadi liar dan tidak terkontrol, membuat para pekerja yang tadinya bekerja di suatu perusahaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan israel juga ikut kena imbasnya yaitu PHK yang pada akhirnya meningkatnya angka pengangguran, berkurangnya daya beli secara makro, penurunan produktivitas industri, dan berujung pada melambatnya laju pertumbuhan ekonomi di suatu negara.

Seandainya pemerintah itu mau mengambil sikap yang tegas untuk menengahi permasalahan boikot ini dengan merilis produk produk yang benar benar terafiliasi dengan kejahatan Israel di palestina dan pemerintah bisa membuktikan hal tersebut secara konkrit maka efeknya tidak akan berkepanjangan, tentu pemerintah juga harus melakukan mitigasi bagi para pekerja yang terkena PHK imbas dari boikot tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun