Mohon tunggu...
Luppi Paujiah
Luppi Paujiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melukis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Kitab Bajuri Juz 2 dalam Hukum 'Ariyah: Pinjam Meminjam dalam Islam

27 November 2022   10:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   19:20 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh: Meminjamkan kambing untuk diambil air susunya, tidak sah karena manfa'atnya dzat bukan tapak (). Ataupun meminjamkan pohon karena buahnya (tidak boleh). Maka akad 'ariyah yang semacam itu tidak sah hukumnya. 

Tapi beda halnya lagi dengan ini, seperti ada orang yang berkata kepada orang lain. "Ambillah kambing ini, saya telah memperbolehkan kamu untuk membawa air susu ini dan keturunannya". Maka hukumnya sah, akan tetapi kambing ini hukumnya 'ariyah () kalau air susunya ibahah ().

Meminjamkan sesuatu boleh mutlak (tidak dibatasi)/peminjaman barang yang dibatasi dengan waktu (). Seperti ucapan, "Saya pinjamkan pakaian ini selama satu bulan". Kalau peminjaman barang yang tidak ada syaratnya yaitu tidak dibatasi, maka orang yang meminjam bebas menggunakannya. Karena tidak jelas dan sah-sah saja jika dimanfa'atkan sama orang yang meminjam tersebut.

Seseorang yang meminjamkan barang (Mu'ir), dalam masing-masing bentuk 'ariyah tersebut , boleh mencabut (menarik) lagi  secara mutlak ataupun muqoyyad (dalam waktu kapan saja yang ia sukai) barang pinjamannya.

Jika terjadi kerusakan barang pinjaman tidak sebab pemakaian yang diizinkan (digunakan bukan pada tempatnya), maka di bebankan kepada peminjam. Seperti, A meminjamkan pisau untuk memotong sebuah wortel, tapi B menggunakan pisau tersebut untuk memotong kayu sehingga rusak. Maka B harus bertanggung jawab dengan harga barang pada waktunya (saat waktu terjadi kerusakan) bukan harga dari penerimaan barang dan tidak boleh melebih-lebihkan (harga tertinggi).

Dan jika barang pinjaman rusak dengan digunakan pada tempatnya maka tidak wajib diganti tapi dituntaskan/diselesaikan secara adat nurani. Seperti meminjam baju untuk diapakai ke acara kondangan, lantas ketika diperjalanan baju tersebut nyangkut ke dalam rantai motor sehingga rusak sebab dipakai. maka orang yang meminjam baju tersebut tidak perlu tanggung jawab.

Landasan Bab 'Ariyah
dictio.id
dictio.id

  • Makruh: meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada orang kafir
  • Wajib: meminjamkan pakaian kepada orang yang kedinginan
  • Haram: Meminjamkan pisau kepada orang yang mau membunuh
  • Rukun 'ariyah ijab qobul

Baca Juga:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun