Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memahami Konsep Persetujuan (Consent) agar Tidak Buru-buru Menuduh Permendikbudristek PPKS Melegalkan Zina

17 November 2021   16:29 Diperbarui: 18 November 2021   01:03 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Sumber: Kompas.com

Kekerasan seksual dalam dunia pendidikan merupakan fenomena gunung es. Sering terjadi namun banyak yang tersembunyi.

Belum adanya peraturan yang secara tegas dan rinci mengatur penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, membuat korban kesulitan mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai. Dengan alasan "demi menjaga nama baik kampus atau sekolah", kasus kekerasan seksual seringkali hanya diakhiri secara "kekeluargaan".

Hal ini tentu tidak menyelesaikan masalah karena korban telah dirugikan, baik secara fisik, psikis, ekonomi dan sosial. Sementara pelaku masih bisa melenggang bebas tanpa perlu bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebagai jawaban dan solusi atas masalah tersebut, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membuat gebrakan baru dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan ini disambut pro kontra dari sejumlah pihak. Pihak yang pro menilai peraturan ini cukup komprehensif sehingga dapat menjadi angin segar bagi penanganan kekerasan seksual di dunia akademik.

Secara keseluruhan, Permendikbudristek PPKS terdiri atas 9 bab dan 58 pasal yang di dalamnya memuat tentang definisi dan kategori, aturan dan sistem pencegahan, sanksi kepada pelaku kekerasan seksual hingga sanksi bagi kampus yang abai dan lalai dalam melakukan penanganan, pencegahan dan memberikan sanksi pada pelaku.

Sementara pihak yang kontra menilai permendikbud ini melegalkan perzinaan lantaran memuat frasa "tanpa persetujuan korban" dalam pasal 5 ayat 2 yang berisi hal-hal yang termasuk tindak kekerasan seksual. 

Benarkah demikian? Sebenarnya apa makna dari frasa "tanpa persetujuan" dalam peraturan tersebut?

Konsep Persetujuan (Consent) dalam Hukum

Consent atau persetujuan sebenarnya adalah istilah yang populer dalam bidang hukum. Secara umum, consent dapat diartikan sebagai pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement).

Konsep ini telah dikenal sejak era Renaissance di Eropa abad ke-15. Ia lahir dari sebuah pemikiran bahwa tiap individu harus menjaga kedamaian sosial dengan tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain hanya untuk keuntungan dirinya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun