Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

4 Cara Cerdas Berinvestasi Agar Tidak Mudah Tertipu Investasi Abal-abal

31 Juli 2020   07:14 Diperbarui: 31 Juli 2020   07:03 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
introduction to investment-investopedia.com

Baru-baru ini dunia Pasar Modal Tanah Air sedang dihebohkan dengan kasus Jouska yang dilaporkan oleh klien-kliennya akibat kerugian investasi saham. Menurut penuturan para klien, mereka tidak pernah melakukan transaksi atas portfolionya sehingga pihak Jouska lah yang mengalokasikan investasi tersebut. Kasus ini selain telah mencoreng dunia Pasar Modal, juga menimbulkan kekhawatiran dan keraguan pada masyarakat awam yang baru mulai belajar berinvestasi.

Sebelum kasus Jouska ini mencuat, Jouska memang sering membagikan informasi-informasi seputar dunia keuangan dan investasi melalui akun Instagramnya @jouska_id. Informasi yang dibagikan melalui akun Instagramnya ini juga pernah mengundang kontroversi, seperti unggahannya pada pertengahan Juni 2020 lalu yang menyebutkan total biaya persalinan dan perawatan bayi mencapai Rp 166 juta. Yang paling menarik perhatian adalah biaya persalinan Rp 88 juta, biaya imunisasi dan vaksin Rp 18,2 juta dan biaya lain-lain Rp 11,2 juta.

Beberapa orang menganggap bahwa unggahan tersebut hanya menakut-nakuti dan membuat orang khawatir. Sementara yang pro menganggap bahwa unggahan tersebut justru merupakan pengingat untuk berinvestasi sejak dini. Lalu, apa sajakah yang harus diperhatikan dalam berinvestasi?

1. Periksa Legalitas dari Manajer Investasi (Mi) dan Financial Planner (FP)

Financial Planner (FP) atau perencana keuangan harus memiliki sertifikat legal yang dikeluarkan oleh LSP FPSB Indonesia dan IAFRC Indonesia. LSP FPSB Indonesia adalah penyelenggara program sertifikasi "Certified Financial Planner (CFP)" dan "Registered Financial Planner (RFP)". Sementara IAFRC Indonesia menyelenggarakan program sertifikasi "Registered Financial Associate (RFA)", "Registered Financial Consultant (RFC)" dan "Registered Islamic Financial Associate (RIFA)".

Para FP di Jouska rupanya tidak ada yang namanya terdaftar di database kedua lembaga tersebut. Kalau pun ada, mereka tidak memperpanjang sertifikasinya lagi sehingga sudah kadaluarsa.

Profesi Manajer Investasi (MI) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penjelasan mengenai apa itu MI bisa dilihat pada Pasal 1 UU No 8 Tahun 1995 (silahkan dicari sendiri ya hehe) Legalitas dari MI sendiri dapat dicek di reksadana.ojk.go.id/Public/ManajerInvestasiList.aspx

Jadi, disarankan untuk cek legalitasnya terlebih dulu dan pilihlah FP yang punya rekam jejak baik serta berpengalaman.

2. Pelajari apa dan bagaimana berinvestasi, termasuk tujuan dari investasi

Sebelum berinvestasi, tentukan dulu tujuan investasi Anda. Apakah untuk memiliki rumah dan properti? Pendidikan? Pernikahan? Ibadah Haji atau Umroh? Atau mempersiapkan dana pensiun?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun