Mohon tunggu...
luluilmaknunah
luluilmaknunah Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

hai saya luluil, Mahasiswa semester 4 UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama di Indonesia: Dinamika pembentukan hukum

1 Oktober 2025   23:34 Diperbarui: 1 Oktober 2025   23:32 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Lu'luil Maknunah

Nim/kelas: 232121171 HKI 5D

Judul: Peradilan Agama di Indonesia: Dinamika Pembentukan Hukum

Penulis: Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag. (Cetakan I, 2015, Simbiosa Rekatama Media) 

Sinopsis dan Isi Utama

Buku ini mengupas perjalanan historis dan dinamika hukum Peradilan Agama di Indonesia---dari masa kerajaan Islam, kolonialisme, hingga era modern---dengan fokus pada aspek kelembagaan dan legislasi. Ia menekankan pentingnya Peradilan Agama sebagai institusi yang pantas dan kontekstual dalam penegakan Hukum Islam di Indonesia, yang selalu berkembang seiring tantangan sosiokultural, politik, dan teknologi .

Secara garis besar, buku membahas:

Akar historis lembaga peradilan Islam, seperti tahkim dan praktik kekadilan di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara .

Pengesahan formal lembaga Peradilan Agama sebagai bagian dari sistem hukum nasional sejak 1989, serta penguatan lanjutannya melalui undang-undang pasca-Orde Baru .

Transformasi kelembagaan selama Orde Baru, termasuk pengalaman peradilan yang pernah "dimarginalkan" namun kemudian diberi status mandiri---seperti terlihat pada posisi di bawah Departemen Agama secara administratif dan Mahkamah Agung secara yudisial .

Pasca-Reformasi, penguatan kompetensi absolut Peradilan Agama lewat UU No. 7 tahun 1989 dan revisinya di UU No. 50 tahun 2009, serta pembentukan Mahkamah Syariah di Aceh lewat UU No. 18 tahun 2001 sebagai refleksi khususitas Aceh .

Gaya Penulisan

Pendekatannya akademis, mengombinasikan data historis, regulasi, dan analisis perkembangan kelembagaan. Buku ini tidak sekadar mendeskripsikan, tetapi juga menautkan perubahan hukum dengan konteks sosial-politik Indonesia dari masa ke masa.

Kelebihan Buku

1. Komprehensif secara historis dan hukum

Membentangkan perkembangan Peradilan Agama dari akar Islam di Nusantara hingga modernitas hukum nasional .

2. Pendekatan dinamis dan kontekstual

Memperhatikan perubahan sosiokultural, politik dan teknologi sebagai faktor penting dalam evolusi hukum .

3. Analisis perubahan regulasi penting

Membahas secara tuntas efek dari UU No. 7/1989, revisinya dengan UU No. 50/2009, dan penerapan konsep kompetensi absolut serta Mahkamah Syariah di Aceh .

4. Sumber kutipan dan bibliografi serius

Tersedia bibliografi dan referensi, ideal untuk penelitian lanjutan (hal. 297--307) .

5. Berguna untuk berbagai kalangan

Cocok bagi akademisi, mahasiswa Hukum Islam, praktisi, sampai pembuat kebijakan yang ingin memahami dasar filosofi dan regulasi lembaga peradilan agama.

Kesimpulan

Buku Peradilan Agama di Indonesia: Dinamika Pembentukan Hukum oleh Dr. H. Aden Rosadi adalah karya akademis yang kuat dan kaya dalam menjabarkan perjalanan historis, struktural, dan regulasi Peradilan Agama di Indonesia. Ia menyajikan pemahaman menyeluruh---dari akar sejarah hingga capaian kelembagaan modern---serta menguraikan perubahan penting secara sistematis.

Ringkasan

AspekKeterangan

Keunggulan utamaPendekatan historis yang mendalam, analisis hukum yang tajam, dan relevan secara hukum kontemporer

Kelemahan yang potensialGaya akademis mungkin terasa berat bagi pembaca umum; perlu buku pelengkap untuk perspektif praktis terkini

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun