Tanggal 20 Januari 2018, serentak dilaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih. Seperti dilansir dalam media kompas.com, Ketua KPU RI Pusat Arief Budiman menjelaskan, kegiatan coklit akan dilakukan oleh sebanyak 385.791 petugas PPDP.Â
Pada kegiatan coklit serentak tanggal 20 Januari, petugas PPDP akan didampingi oleh 223.482 orang.Petugas PPDP akan didampingi oleh 193.602 orang PPS, 27.820 orang PPK, 1.905 komisioner KPU kabupaten/kota, serta 155 komisioner KPU provinsi.
"Kalau semua bergerak maka dengan target satu PPDP bisa menjangkau lima rumah, maka akan ada 1.928.955 rumah yang di-coklit secara serentak pada tanggal 20 Januari 2018," katanya.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, dalam kegiatan coklit ini, secara teknis petugas PPDP berkunjung dari rumah ke rumah.
"Mereka membawa data DP4, itu dicek dari rumah ke rumah. Apakah benar di rumah ini ada tiga atau empat orang yang sudah masuk hak pilih, dicek tanggal lahirnya, penulisan nama, jenis kelamin, alamat rumah, dan seterusnya," ucap Pramono.
Kinerja PPDP, juga mendapat pengawasan dari Panwaslu sesuai dengan tingkatannya. PPDP diawasi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, sehingga apabila ada kesalahan atau kinerja yang tidak tepat, Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) atau Panwaslu Kelurahan/Desa akan melaporkan dan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Prosedurnya, PPS akan menegur petugas PPDP dan memperbaiki agar kinerja sesuai dengan aturan KPU.
Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan juga sudah diantisipasi dengan melakukan pencegahan terhadap calon anggota PPDP yang masuk dalam data SIPOL. Bagi calon PPDP yang masuk SIPOL, diajukan ke PPK untuk ditinjau dan diganti. Hal ini, sebagai bentuk pencegahan, karena petugas PPDP tidak boleh masuk data SIPOL.