Mohon tunggu...
Lukky Agustya Wulan Safitri
Lukky Agustya Wulan Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA KEPERAWATAN - MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Kode Etik Mahasiswi Keperawatan dalam Kasus Konten Pasang Kateter

8 Juli 2022   18:35 Diperbarui: 8 Juli 2022   18:44 8409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshoot pribadi

Belakangan ini, viral seseorang mahasiswi keperawatan UNISA Yogyakarta yang diketahui sedang menjalani praktik lapangan di RSUD Wonosari, Gunungkidul. Mahasiswi tersebut meceritakan pengalamannya memasang kateter pasien pria saat praktik di sebuah rumah sakit. Mahasiswi tersebut mengunggah di akun TikTok pribadinya. Kasus pelanggaran privasi pasien oleh seseorang mahasiswi keperawatan UNISA Yogyakarta yang diketahui sedang menjalani praktik lapangan di RSUD Wonosari, Gunungkidul.

Sebagai seorang mahasiswi keperawatan atau calon tenaga keperawatan, sudah seharusnya ia wajib serius dalam mempelajari ilmu dan bekal dari institusi mengenai etika dan hukum keperawatan.

Hal ini juga menyangkut etika dalam bermedia sosial, dimana konten yang kita buat tidak boleh merugikan orang lain, terlebih lagi ini adalah pasien yang privasinya harus dijaga dengan baik. Walaupun nama dan wajah pasien tidak dipublikasikan, tetapi bisa saja tindakannya dapat membuat pasien tersebut maupun pasien yang akan mendapat tindakan keperawatan yang sama akan mengalami trauma, terlebih lagi kita tahu bahwa penyebaran info maupun berita di media sosial akan tersebar luas dengan mudah. 

Hal ini dapat memicu buruknya paradigma pasien terhadap perawat sehingga tindakan keperawatan tidak akan berjalan dengan baik. Tindakan medis pun termasuk privasi. Kurang etis jika dijadikan konten, terlebih lagi konten tersebut mengarah ke hal yang negatif. Dan hal ini termasuk melanggar kode etik dalam keperawatan.

Adapun 5 Kode Etik Keperawatan Indonesia yang telah disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

1. Perawat dan Klien

Saat bertugas, perawat akan dihadapkan oleh banyak klien dan tentu saja tidak bisa memilih klien seperti apa yang mau dilayani. Kode etik keperawatan telah mengatur hal ini, berikut poin-poinnya:

  • Perawat wajib memberikan pelayanan keperawatan sebaik mungkin dengan menghargai harkat dan martabat seorang manusia serta menunjung tinggi perbedaan seperti suku, agama, ras atau golongan.
  • Bertanggung jawab penuh terhadap asuhan keperawatan khususnya kepada yang membutuhkan.
  • Perawat wajib menjaga suasana lingkungan saat memberikan pelayanan keperawatan dengan menghormat setiap nilai-nilai yang dimiliki klien seperti budaya, ada istiadat, serta keyakinan dalam agamanya.
  • Perawat wajib menjaga setiap informasi apapun yang berkaitan dengan tugas sebagai seorang perawat namun bisa mengungkapkan informasi kerahasiaan tersebut jika diperlukan dalam penegakan hukum.

2. Perawat dan Praktik

Seorang perawat harus benar-benar memahami pekerjaan dan segala tugasnya baik secara teori maupun praktiknya. Adapun poin-poin yang harus dimiliki seorang perawat dalam praktik keperawatan:

  • Perawat wajib untuk selalu meningkatkan kompetensi baik soft skill ataupun hard skill secara berkelanjutan.
  • Perawat wajib menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dengan menerapkan keilmuwan, kompetensi serta nilai kejujuran secara profesional sesuai dengan kebutuhan klien.
  • Setiap keputusan yang diambil didasarkan atas informasi yang akurat serta dapat mempertimbangkan kompetensi seseorang apabila hendak melakukan konsultasi, memberikan delegasi, dan menerima delegasi.
  • Selalu bekerja sebaik mungkin secara profesional untuk menjaga serta menjunjung nama baik profesi keperawatan.

3. Perawat dan Masyarakat

Perawat adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjadi pelopor dalam hal pemenuhan kebutuhan terhadap kesehatan. Dalam hal ini, kode etik keperawatan dan masyarakat adalah:

  • Perawat mempunyai tanggung jawab untuk memprakarsai serta mendukung berbagai kegiatan yang berakitan dengan kebutuhan peningkatakan kesehatan serta pencegahan penyakit di masyarakat.
  • Kegiatan yang dapat diberikan kepada masyarakat bisa dari penyuluhan kesehatan, pelaksanaan posyandu lansia, posyandu balita, atau pelatihan kaderisasi kesehatan dan lain sebagainya.

4. Perawat dan Teman Sejawat

Seorang perawat dapat bekerja secara individu maupun tim, ketika bekerja secara tim seperti di rumah sakit, klinik kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya maka penting untuk menjaga hubungan baik dengan teman sejawat. Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan untuk menjunjung tinggi kode etik keperawatan dengan teman sejawat:

  • Perawat wajib menjaga hubungan dengan teman sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya guna meningkatkan suasana lingkungan yang serasi demi mencapai tujuan secara keseluruhan.
  • Perawat wajib menjadi pelindung klien dari tindakan pelayanan yang tidak kompeten dari tenaga kesehatan, perbuatan buruk, tidak etis, ilegal dan berbahaya.

5. Perawat dan Profesi

Berprofesi sebagai seorang perawat harus senantiasa membekali diri dengan berbagai ilmu khususnya bidang keperawatan dengan menempuh pendidikan setinggi mungkin serta selalu mengakses informasi terbaru agar dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan keperawatan. Berikut poin-poin penting yang wajib dimiliki seorang perawat untuk menjunjung tinggi kode etik keperawatan:

  • Perawat harus selalu aktif terlibat dalam membangun serta menjaga kondisi lingkungan kerja yang kondusif agar asuhan keperawatan berkualitas dan bermutu tinggi dapat diwujudkan.
  • Perawat harus ikut berperan aktif dalam kegiatan pengembangan profesi keperawatan baik secara di tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun