Whistleblower adalah seseorang yang “meniupkan peluit” ketika terjadi peristiwa korupsi atau fraud. Berdasarkan laporan survey, secara konsisten beberapa tahun dari ACFE/Association of Certified Fraud Examiners, hasilnya “pengungkapan fraud lebih dari separuh dimulai berdasarkan laporan dari whistleblower”. Jadi whistleblower ini sangat efektif untuk mekanisme pelaporan yang sangat penting untuk pencegahan atau pemberantasan korupsi atau fraud. Bagaimana pemanfaatan whistleblower untuk pengungkapan korupsi di Indonesia?
Menurut Kompas 29 Maret 2021, hasil survey Litbang kompas, pertanyaan pertanyaan nya sangat menarik sebagai berikut:
“Jika anda menemui/mengalami tindakan terkait korupsi, apa hal utama yang anda lakukan?” Jawabannya “diam saja” sebanyak 53%, “melaporkan kepada pemerintahan setempat (RT/RW)” sebanyak 27%, dan “tidak tahu” 4.0%.
“Lembaga manakah yang paling Anda percaya mampu memberantas korupsi di Indonesia?” Jawabannya “KPK” sebanyak 60.0% dan “tidak tahu” sebanyak 18,2%.
“Puas atau tidak puaskah anda dengan vonis pengadilan terhadap terdakwa korupsi kelas kakap selama ini?” Jawabnya “tidak puas” sebanyak 76,6%, “puas” sebanyak 15,5%, “tidak tahu” sebanyak 8,3%.
Hasil dari survey s dari Litbang Kompas ini 76,6% ketidakpuasan vonis terhadap koruptor relatif tinggi dan 53% dari jawaban “diam saja” ketika menemui tindakan korupsi dapat dikatakan orang-orang yang cenderung pasif/apatis terhadap peristiwa korupsi. Kepasifan atau apatisme dari masyarakat ini dapat disebabkan karena volume korupsi dan kerugian negara meningkat terus tetapi bila tertangkap vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor sangat ringan (ketidakpuasan terhadap vonis dari pengadilan).
KPK masih menjadi kepercayaan masyarakat (60%) tetapi kepercayaan ini perlu dimaksimalkan, yaitu dengan operasi preventif secara terus menerus terutama terhadap Badan Usaha Milik Negara(BUMN) yang selalu menjadi sasaran Predator fraudster. Pengungkapan Korupsi yang relative lama dengan kerugian yang sangat besar dihisap sampai hampir habis Assetnya pada badan usaha milik pemerintah ini mengindikasikan tidak berfungsinya kontrol internal dan keterlibatan pejabat papan atas mengakibatkan terjadi pengabaian managemen /management override .
Padahal BUMN ini bila dikelola secara baik akan dapat menjadi sumber keuangan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat banyak. Maka KPK dan institusi pemberantasan korupsi lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian perlu strategi baru dengan operasi preventive , tindakan preventive ini akan berpotensi menyelamatkan uang negara relative lebih besar dari pada OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Strategi baru dengan operasi preventive ini dapat menggunakan peran whistleblower, untuk diikutsertakan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, bagaimana untuk menjadi whistleblower. Seorang whistleblower harus tahu dan faham ciri-ciri potensi kejahatan korupsi ini mencakup:
Undang undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) yaitu kerugian keuangan negara, suap penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Ciri-ciri seseorang mungkin terindikasi tindak pidana korupsi terlihat pada saat sedang bertugas/Redflag : orang tersebut sangat dekat dengan vendor atau agent, tertutup atau tidak mau berbagi tugas, lekas marah, mudah curiga atau defensive, unfair, sering complain masalah gaji. Sedangkan ciriciri dari perilakunya/behaviour : gaya hidup yang melebihi gajinya, kesulitan masalah keuangan, perceraian atau masalah keluarga.