Seorang whistleblower harus dilindungi identitas dan keamanannya, karena sering mendapat tekanan, pengucilan, atau pembalasan. Seorang whistleblower, apabila memberikan informasi, perlu ditindak lanjuti, anggap sebagai hutang ini akan meningkatkan peran serta whistleblower dalam pencegahan korupsi.
Bagaimana posisi pemerintah terhadap whistleblower ini. Pemerintah telah mengeluarkan payung hukumnya yaitu, berdasarkan UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ,”masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Undang undang no 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban suatu tindak pidana.
Program whistleblower ini sebaiknya disosialisasikan baik oleh institusi atau perusahaan serta BUMN. Seperti KPK sudah mensosialisasikan dan menyediakan pelaporan tindak pidana korupsi whistleblower ini melalui web.
Hanya yang belum disentuh adalah pemberian hadiah uang terhadap whistleblower, sebagai pembanding pemerintahan Amerika sudah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk whistlebolwer ini .