Mohon tunggu...
Luh Candra Hita Mahayu
Luh Candra Hita Mahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa PKN STAN

belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Relaksasi Kredit di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

3 Juli 2020   21:25 Diperbarui: 3 Juli 2020   21:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Corona Virus Disease atau COVID-19 sejak akhir tahun 2019 menjadi headline news di seluruh dunia. Pada Tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID 19 sebagai pandemi global. Dampak dari pandemi ini dirasakan sangat dahsyat mengguncang tatanan kehidupan dan dalam sekejap mata seluruh dunia mengalami perubahan.

Penularan virus yang cepat menyebabkan beberapa negara mengambil kebijakan Lockdown seperti yang dilakukan China, Italia dan beberapa negara lain nya. Indonesia sendiri mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah yang memiliki angka positif yang tinggi.

Akibat kebijakan pembatasan sosial tersebut, terjadi perubahan kebiasaan masyarakat secara sosial, yang berimbas ke sektor perekonomian. Perekonomian menjadi salah satu sektor yang terkena dampak besar akibat virus ini dimana seluruh kegiatan perekonomian tersendat mulai dari produksi, distribusi hingga mempengaruhi konsumsi masyarakat.

Seluruh perekonomian seperti berjalan lambat, bahkan beberapa terpaksa harus terhenti di tengah jalan.  Perekonomian dan Perbankan adalah dua hal yang memiliki hubungan erat, sehingga perbankan juga terimbas akibat virus ini.

Di ibaratkan sebagai Jantung perekonomian, bank memilik peran vital di suatu negara. Sebagai financial intermediary, Bank adalah lembaga yang menjembatani antara debitur dan kreditur. Bank dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau simpanan dan selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman dalam bentuk kredit.

Kredit yang diberikan oleh bank umum nya digunakan untuk pengembangan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) atau untuk memenuhi konsumsi masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan, perekonomian yang lesu dapat mempengaruhi kesehatan bank.

Sejak bulan maret, Pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah mulai dari menerapkan Work From Home (WFH), Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dan menutup tempat tempat publik seperti taman hiburan dan pusat perbelanjaan. Tentu saja, ini berdampak pada penurunan produktivitas dan penurunan konsumsi masyarakat.

Para pegawai tidak dapat bekerja dengan efektif dikarenakan pembatasan jam kerja, para buruh tidak dapat pergi ke pabrik sehingga menyebabkan penurunan produksi dan otomatis menurunkan pendapatan. Penurunan pendapatan juga dapat disebabkan karena konsumsi masyarakat yang menurun.

Dalam melakukan pembatasan sosial (social distancing), masyarakat memilih mengurangi belanja, tidak pergi ke tempat wisata dan pusat keramaian seperti mall. Pasalnya, jika konsumsi menurun dan menyebabkan pendapatan industri menurun, perusahaan tidak dapat membayar kewajiban kredit nya. Jadi bisa di bayangkan dampak virus ini mempengaruhi perekonomian.

Di tengah lesu nya kegiatan ekonomi, bank sebagai jantung perekonomian harus dijaga kesehatan dan stabilitasnya. Pemerintah melalui OJK mengeluarkan kebijakan salah satunya relaksasi kredit dan restrukturisasi.

Kebijakan Relaksasi kredit dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun