Di stasiun itu, penumpang akan dijemput petugas KAI untuk diarahkan membayar dendanya. Besaran dendanya Rp 235 ribu dikali dua, yaitu Rp 470 ribu.
KAI memberi waktu satu kali 24 jam bagi penumpang nakal ini untuk membayar dendanya. Jika dalam waktu yang diberikan, penumpang tak kunjung membayar dendanya, maka KAI akan memberi sanksi berupa blacklist selama 90 hari kalender.
Sanksi blacklist itu akan semakin berat jika penumpang sudah melanggar hingga tiga kali. Penumpang tidak diperkenankan menggunakan jasa angkutan KA selama 180 hari kalender.
Penerapan aturan ini dinilai memberikan efek positif. Penumpang diajak untuk bertanggung jawab dengan pilihannya. Ketika sudah berkomitmen memilih turun di sebuah stasiun, penumpang harus turun di sana. Tidak ada toleransi memperpanjang.
Meskipun begitu, penerapan aturan ini juga punya kelemahan. Teknis terkait identifikasi penumpang yang sengaja dan tidak sengaja memperpanjang relasi masih belum dijelaskan secara gamblang.
Di KA jarak jauh, penumpang biasanya memilih untuk tidur selama perjalanan. Terkadang, di beberapa KA yang berjalan pada malam hari, ada penumpang yang tidak sengaja tertidur sampai lewat stasiun tujuan akhirnya. Apakah juga akan tetap kena denda?
Dengan ratusan penumpang yang ada di dalam KA, rasanya tidak mungkin jika kondektur harus membangunkan satu per satu penumpang. Kalau yang turun hanya satu atau dua penumpang rasanya masih mungkin. Tapi, jika yang turun ada puluhan penumpang sekaligus, akan jadi lain ceritanya.