Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kereta Api Lokal Komersial Era PT KAI

4 Agustus 2021   08:00 Diperbarui: 4 Agustus 2021   08:03 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kereta Api Arjuno Ekspres, kereta api lokal komersial Surabaya-Malang yang saat ini masih beroperasi. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Di era Kereta Api Indonesia (KAI), perusahaan ini kembali mencoba operasional kereta api (KA) Lokal Komersial. Ini bukan pertama kali perusahaan mengoperasikan KA lokal komersial, sebelumnya pada zaman PT KA, sudah ada KA Jatayu dan KA Malang Ekspres yang beroperasi. Meskipun pada akhirnya, 2 KA itu harus berhenti beroperasi karena sepinya okupansi penumpang.

Sekitar tahun 2019, saat itu KAI dipimpin oleh Edi Sukmoro, mengoperasikan KA Tambahan Surabaya Gubeng-Malang pp dengan nomor perjalanan 7071 dan 7072. Perjalanan Luar Biasa (PLB) 7071/7072 ini menggunakan rangkaian idle (nganggur) dari KA Jayakarta Premium.

Karena menggunakan rangkaian idle KA Jayakarta, maka layanan kelas kereta yang ditawarkan PLB 7071/7072 ini sama dengan Jayakarta yaitu ekonomi premium. Sama halnya dengan layanan KA lokal komersial yang dioperasikan sebelumnya, KA PLB 7071/7072 ini juga menawarkan waktu tempuh yang lebih cepat, hanya saja tarifnya disesuaikan dengan tarif KA komersial lain yang menempuh lintas Surabaya-Malang dan sebaliknya yaitu Rp35.000,00.

Saya pernah sekali mencoba layanan KA PLB ini dan memang waktu tempuhnya kurang lebih hampir sama dengan KA Bima dan KA Mutiara Selatan. Saat itu Bima dan Mutiara Selatan sempat diperpanjang rutenya hingga Stasiun Malang. Waktu tempuhnya sekitar 2 jam 30 menit saja dengan stasiun pemberhentian di Surabaya Gubeng, Wonokromo, Waru, Sidoarjo, Bangil, Lawang, dan Malang.

Operasional KA ini bisa dibilang cukup sukses dan lebih baik jika dibandingkan pendahulunya, KA Jatayu dan Malang Ekspres. KA ini dioperasikan tiap hari dan pada perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2019 yang berlaku mulai 1 Desember 2019, KA PLB 7071/7072 berubah menjadi KA reguler dengan nama KA Songgoriti (nomor perjalanan 283/284).

Meskipun telah berubah nama dan status dari KA dengan perjalanan luar biasa menjadi KA reguler, layanan kelas yang ditawarkan masih tetap sama dan operasionalnya dilakukan setiap hari 2 perjalanan. Satu perjalanan dari dan 1 perjalanan lainnya dari Surabaya Gubeng.

Sialnya, perjalanan KA Songgoriti ini terganggu dengan adanya pandemi Covid-19 yang masuk Indonesia pada bulan Maret 2020 silam. KA ini menjadi salah satu yang dihentikan total perjalanannya untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

Meskipun begitu, pada perubahan Gapeka 2021 yang berlaku mulai 10 Februari 2021, KAI tetap berkomitmen untuk menjalankan KA Lokal Komersial di lintas Surabaya-Malang. KAI mengoperasikan KA Arjuno Ekspres sebagai penerus dari KA Songgoriti.

Berbeda dari para pendahulunya, KA Arjuno Ekspres menawarkan layanan kelas eksekutif yang memanfaatkan rangkaian idle dari KA Turangga (Surabaya Gubeng-Bandung pp). KA dengan nomor perjalanan 91-94F ini juga menawarkan waktu tempuh yang lebih cepat, sekitar 1 jam 55 menit dan 4 perjalanan per hari, masing-masing 2 perjalanan dari Malang dan 2 perjalanan dari Surabaya.

Huruf F pada nomor perjalanan KA Arjuno Ekspres menunjukkan status perjalanan KA ini adalah fakultatif (tambahan). Artinya, KA Arjuno Ekspres hanya beroperasi pada saat-saat tertentu jika permintaan masyarakat untuk bepergian di lintas Malang-Surabaya sedang tinggi. Hal inilah yang juga membedakan dengan para pendahulunya yang beroperasi secara reguler setiap hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun