Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Covid-19 dan AUKUS: Persamaan dan Perbedaannya bagi Keamanan Indonesia

28 September 2021   01:00 Diperbarui: 28 September 2021   01:03 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 dan pakta pertahanan trilateral AUKUS (antara Amerika Serikat/AS, Inggris, dan Australia) diyakini telah mengubah arsitektur keamanan internasional. Covid-19 telah berlangsung sejak awal 2020, sehingga akibat atau dampaknya telah dirasakan oleh berbagai negara. Sedangkan AUKUS baru saja terbentuk pada 15 September lalu, sehingga belum memiliki dampak. 

Meskipun demikian, proyeksi atau prediksi mengenai dampak dari AUKUS tidak kalah dalam menuntut sikap jelas dari hampir semua negara di dunia. Kedua fenomena internasional itu tidak dapat disangkal memiliki aspek geo-politik dan geo-ekonomik bagi negara-negara lain, khususnya yang berada di kawasan Asia Pasifik yang kini dikenal dengan nama Indo-Pasifik. 

Studi Hubungan Internasional (HI) menempatkan pandemi Covid-19 dan AUKUS sebagai dua di antara banyak faktor internasional yang mempengaruhi pembuatan kebijakan atau politik luar negeri berbagai negara, termasuk Indonesia. Kedua fenomena internasional itu memberikan dampak yang sangat mempengaruhi struktur internasional dan hubungan antar-negara. Setiap negara dituntut untuk merespon kedua isu internasional itu.

Dua Jenis Ancaman Keamanan

Dalam studi HI, berbagai isu internasional dapat dibedakan menjadi ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional. Berdasarkan kedua kotak pembeda itu, ancaman keamanan ditinjau dari asal ancaman, bentuk atau sifat ancaman, siapa yang diancam atau target/sasaran ancaman, dan siapa yang bertanggung jawab merespon. Dengan menilai isu internasional atau, bahkan, isu domestik ke dalam salah satu dari kedua ancaman keamanan itu, kita dapat melihat bagaimana sebuah negara sebaiknya memberikan responnya.

Dengan menempatkan Covid-19 dan AUKUS sebagai studi kasusnya, maka Covid-19 lebih cocok dimasukkan ke dalam ancaman keamanan non-tradisional. Sedangkan AUKUS termasuk ke dalam ancaman keamanan tradisional. Yang dimaksudkan sebagai ancaman keamanan tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh atau berasal dari sebuah negara atau militer sebuah negera kepada negara lain. 

Selain itu, ancaman ini biasanya dalam bentuk serangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) kepada simbol-simbol kenegaraan atau pusat-pusat militer di sebuah negara. Jadi ancaman keamanan tradisional sangat jelas, yaitu bahwa asal, target, dan bentuk ancamannya berkaitan dengan negara dengan menggunakan alutsista. Ancaman keamanan tradisional juga dikenal sebagai ancaman militer.

Dengan karakteristik seperti itu, maka pihak-pihak yang paling bertanggung jawab untuk merespon ancaman keamanan tradisional adalah negara atau pemerintah melalui angkatan bersenjata atau kekuatan militernya. Jenis ancaman ini yang dimiliki oleh AUKUS. 

Sebaliknya, pandemi Covid-19 termasuk ke dalam ancaman keamanan non-tradisional atau non-militer. Ancaman jenis ini sangat berbeda dengan yang tradisional karena cenderung tidak kelihatan, namun lebih mengancam manusia sebagai warganegara dari sebuah negara. Ancaman keamanan non-tradisional berasal dari berbagai bentuk ancaman non-militer, seperti kesehatan (virus Corona, Ebola), ekonomi (krisis finansial/ekonomi 1997 di Asia Tenggara), kelaparan, terorisme, dan lain-lain. 

Selanjutnya, pihak yang diancam atau yang menjadi sasaran ancaman tidak sekedar negara, namun lebih langsung kepada warganegaranya. Dengan sifat ancaman ini, maka ancaman keamanan non-tradisional lebih berkaitan dengan keamanan manusia atau human security. Sedangkan ancaman keamanan tradisional lebih berkaitan dengan state security. Namun demikian, kedua ancaman itu sama penting dan termasuk ke dalam keamanan nasional atau national security dari sebuah negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun