Mohon tunggu...
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari
Lucia Vanessa Dewi Lantamsari Mohon Tunggu... Jurnalis - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Fotografi Jurnalistik pada Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

2 November 2022   01:27 Diperbarui: 2 November 2022   01:39 2044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di TKP jenazah yang ditemukan di luar mobil adalah Vanessa Angel, Jenazah tersebut ditemukan sekitar tiga meter dari kendaran mobil yang di kendarai oleh Vanessa Angel.

Anak dari Vanessa Angel mengalami luka dan memar di sebelah kiri.

Vanessa Angel masih aktif mengunggah video di instagram stories beberapa jam sebelum mengalami kecelakaan.

Mengambil foto mayat dan membagikannya tanpa consent di media sosial akan dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak bermoral dan berpotensi melanggar hukum.

Di aturan ini tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE.

Menyebarkan konten-konten sadis seperti video dan foto korban kecelakaan dianggap sebagai pelanggaran etika dan kesusilaan dan akan diancam selama 6 tahun penjara atau di denda maksimal 1 miliar rupiah dan dapat menyebabkan trauma psikologis terhadap keluarga korban, berdampak negatif pada perilaku sosial, serta pertumbuhan emosi mereka.

Perilaku seperti itu bertentangan dengan aturan masyarakat mengenai perilaku yang pantas.

Gambar-gambar kecelakaan merupakan hal yang sensitif dan mengganggu sebagian orang, terlebih bagi penyintas kecelakaan, penderita depresi, dan kecemasan.

Perilaku menyebarkan foto kecelakaan tersebut bertentangan dengan aturan-aturan yang ada di masyarakat tentang perilaku yang pantas.

Perbuatan tersebut sangat membahayakan jalannya proses penyelidikan kasus kecelakaan. Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. 

Pasalnya, penyebaran konten tersebut dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun