Pada kenyataannya persaingan media yang makin ketat membuat tidak sedikit portal berita online mengutamakan jumlah rating  dan share serta mengesampingkan kualitas dari berita yang akan diterbitkan maupun Kode Etik Jurnalistik yang seharusnya diterapkan.
Fungsi dari Kode etik yaitu untuk mengawasi, melindungi, dan membatasi cara kerja seorang wartawan.
Pelanggaran-pelanggaran kode etik jurnalistik disebabkan karena penerapan sanksi kepada pelanggar yang kurang tegas terutama ketika para pelanggar kode etik tersebut merupakan media online.
Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kasus pelanggaran yang sering terjadi yaitu ketika wartawan yang hanya memikirkan keuntungan semata dan membuat berita yang bertentangan dengan kode etik untuk mendapatkan upah besar.
Berita yang disiarkan oleh wartawan melalui media setiap harinya meskipun sudah bebas di dalam penyiaran beritanya tetapi tetap Indonesia merupakan negara hukum yang terdapat banyak aturan dan kode etik di dalamnya.
Kasus-kasus yang menyakut media massa dan per sangat banyak  seperti wartawan yang mendapatkan aniaya oleh narasumber, pencemaran nama baik, pelaporan masyarakat yang merasa dirugikan akan media massa dan pers.
Kasus-kasus pelanggaran tersebut berasal dari informasi dan berita-berita yang dipublikasikan media massa.
Berita-berita yang disebarluaskan di media online terkadang dapat memojokan pihak-pihak yang diberitakan dan sangat diperlukan untuk menganalisa lebih lanjut berita-berita tersebut sehingga tidak ada wartawan yang mengalami kesalahan-kesalahan.
      
Pelanggaran yang dilakukan tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bertanggung jawab dan asal-asalan.
Sebagai seorang wartawan yang bekerja di media, terdapat Kode Etik Jurnalistik yang mempunyai isi untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Wartawan harus memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional di dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.