Mohon tunggu...
LSM BERANTAS
LSM BERANTAS Mohon Tunggu... Aktor - Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya

Membentuk Kader Militan yang Intelek, Bermoral, Tegas dan Berani Sebagai Pelopor dan Penggerak Dalam Memperjuangkan Keadilan. - BERANI (Berwawasan Edukatif Rasional Aspiratif Netral Inspiratif)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Profil LSM Brantas

7 Maret 2022   14:09 Diperbarui: 10 Oktober 2022   15:17 2118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya disingkat LSM BERANTAS didirikan pada tanggal 9 September 2019 dengan Akta Pendirian : Notaris HERI HERDIANA, SH., MH. Nomor 30. - TANGGAL 12 AGUSTUS 2020 dan mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0007691.AH.01.07.TAHUN 2020

SELAYANG PANDANG LSM BERANTAS

Bahwa, dengan didorong oleh tekad pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang didasari rasa tanggung jawab sebagai warga Negara dalam membawa Bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik;

Bahwa, untuk berperan serta dalam sosial kontrol sistem pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, maka pengembangan wawasan dan pendidikan masyarakat dalam upaya pengawasa terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif, Yudikatif maupun pihak Swasta dan Lembaga lainnya haruslah mendapat tempat;

Bahwa, Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya adalah sebagai wadah pengabdian, pengembangan wawasan dan pendidikan masyarakat terutama generasi muda untuk menjadi kader pelopor, penggerak dan pelaku dalam melaksanakan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja aparatur pemerintah demi mencapai kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

DASAR

LSM BERANTAS berazaskan:

  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar 1945 

VISI

Terbentuknya masyarakat yang adil, makmur, rukun, mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mengedepankan etika dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan, serta disiplin yang tinggi.

MISI

  1. Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat;
  2. Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualitas sumber daya manusia di kalangan generasi muda sebagai anak bangsa yang berperilaku luhur;
  3. Berpartisifasi aktif dalam memantau dan mengkritisi kebijakan publik;
  4. Mendorong kemandirian usaha dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informal dan industri kecil sebagai langkah aplikatif dan penguatan ekonomi kerakyatan;
  5. Menggali dan mengembangkan usaha-usaha lain yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan tujuan organisasi.

KEGIATAN ORGANISASI 

  1. Melakukan Analisa / kajian Informasi dan data yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan, keamanan, hukum, dan kepentingan masyarakat lainnya;
  2. Melakukan studi kajian dan analisis data tentang situasi di segala bidang;
  3. Melakukan kerjasama di segala Bidang dengan jaringan Perusahaan, Institusi- institusi Pemerintah, Media, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Pekerja Seni dan Budaya, TNI POLRI dan lembaga-lembaga lainnya;
  4. Mendorong timbulnya kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah;
  5. Melakukan kontrol sosial di segala bidang;
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan yang meliputi peran pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah;
  7. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat;
  8. Melakukan usaha-usaha dan atau kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum, azas dan tujuan organisasi satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun