Mohon tunggu...
Lpka Palembang
Lpka Palembang Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I PALEMBANG

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I PALEMBANG DIBAWAH NAUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA SELATAN BERALAMAT DI JL. INSPEKTUR MARZUKI KM 4,5 PAKJO PALEMBANG

Selanjutnya

Tutup

Palembang

LPKA Kelas I Palembang Hadiri Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan

4 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 4 Maret 2024   15:48 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang - Tingkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar  sosialisasi Layanan Fidusia. Berpusat di Ballroon Hotel Harper Palembang, mengusung tema "Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia Guna Minimalisir Permasalahan Fidusia", Senin (04/03)

Kepala LPKA Kelas I Palembang yg diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum ini menghadiri sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya yang menjelaskan Fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, tetapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Berbicara fidusia tidak terlepas dari Jaminan Fidusia. Menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Humas LPKA Palembang
Humas LPKA Palembang
Permasalahan hukum dibidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia.

Banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia, seperti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia melalui kegiatan sosialisasi ini.

Kehadiran Lembaga Perbankan, Lembaga Finance, Notaris, dan Masyarakat untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai fidusia, sehingga diharapkan kedepan permasalahan hukum dibidang fidusia dapat berkurang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun