Mohon tunggu...
LPKA MAMUJU
LPKA MAMUJU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Bergerak dibidang hukum di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satu Orang Andikpas LPKA Mamuju Terima Pembebasan Cuti Bersayarat (CB)

17 Februari 2023   11:33 Diperbarui: 17 Februari 2023   11:39 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu Orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas II Mamuju kanwil kemenkumham Sulawesi Barat mendapatkan program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) (16/02/2023).  Program ini diberikan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Syarat Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Surat Keputusan (SK) CB diberikan langsung oleh Kepala LPKA Mamuju, Suwarto, Kepada Andikpas bersama orangtuanya, ia menjelaskan bahwa anak belum dikatakan bebas murni karena masih harus menjalani proses pembinaan diluar LPKA namun dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai SK yang didapatkan.

Suwarto berpesan kepada Andikpas yang dibebaskan untuk mengaktualisasikan keahliaan dan ilmu yang telah didapatkan selama menjalani pembinaan di LPKA Mamuju.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun