Gorontalo -- Kepala LPKA Kelas II Gorontalo Irfan Ibrahim Sofan lakukan penandatanganan Deklarasi P2-HAM, selasa (20/2).
Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan pada saat Pembukaan Rapat Koordinasi Kabupaten / Kota Peduli HAM dan Pelaporan Aksi HAM, serta Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024 di Hotel Fox Gorontalo.
Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pencanangan P2-HAM ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Para Pimti Pratama, Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta tamu undangan lainnya.
Kakanwil Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2- HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pegarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dimulai pada Tahun 2018 dengan memberikan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Terdapat empat tahapan dalam pelaksanaan P2HAM yaitu pencanangan sebagaimana yang telah kita laksanakan tadi yaitu penandatanganan deklarasi siap melaksanakan P2HAM, dan tahap selanjutnya verifikasi, penilaian dan pembinaan atau pengawasan," tuturnya.
"Pada Tahun 2023 terdapat 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Gorontalo meraih penghargaan predikat Kabupaten / Kota Peduli HAM yaitu Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango. Tentunya pada Tahun 2024 ini harapan saya seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota di Provinsi Gorontalo dapat meraih Predikat Kabupaten / Kota Peduli HAM. Salah satu indikator penilaian KKP HAM yaitu terpenuhinya pelaporan aksi HAM setiap 4 (empat) bulan yakni B-04, B-08 dan B-12," lanjut Heni.