Pemenuhan Hak Kesehatan bagi Anak Binaan Melalui Percepatan Izin Klinik, Ka. LPKA Banda Aceh dan Jajaran Gandeng Puskesmas Ingin Jaya dalam Pengelolaan Limbah Medis
 -------Â
Ka. LPKA Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., didampingi Kasubsi Perawatan, T. Fakhruddin dan Kasi Wasgakin, Andri Yuliansyah melakukan kunjungan silaturahmi ke Puskesmas Ingin Jaya, Aceh Besar pada Rabu (3/9). Dalam kunjungan kali ini, rombongan diterima langsung oleh Plt. Ka. Puskesmas Ingin Jaya yang turut mendukung dan mendampingi LPKA Banda Aceh dalam pengurusan pengelolaan limbah medis sebagai salah satu persyaratan dalam percepatan penerbitan izin klinik.
Sebagaimana diketahui, dalam pengurusan izin klinik, Â diperlukan melengkapi beberapa persyaratan utama, yaitu dokumen pengelolaan lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) berupa Dokumen komitmen untuk mengelola lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) berupaDokumen yang lebih detail untuk dampak lingkungan, jika skala operasional klinik memerlukannya. Selain itu, juga perlu menyediakan bukti perjanjian kerjasama pengelolaan limbah medis padat dan cair dengan pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pengurusan izin ini dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan melibatkan Dinas Kesehatan serta dinas lingkungan hidup setempat. Giat silaturahmi ini berlangsung lancar. #kemenkoh2ip #Kemenimipas #ditjenpas #pemasyarakatan #kanwilditjenpasaceh #guardandguide @kumham.imipas @kemenimipas @ditjenpas @pemasyarakatanaceh
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI