Mohon tunggu...
Louwis FirdausVascalis
Louwis FirdausVascalis Mohon Tunggu... Mahasiswa - vascal sirait

19 TH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Upaya Mencapai Tujuan Pemasyarakatan

18 Juni 2021   15:20 Diperbarui: 18 Juni 2021   15:39 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

  •  

   Kewarganegaraan dalam bahasa Inggris yaitu kata "civic" artinya mengenai Warga Negara atau Kewarganegaraan. Pembelajaran PKN merupakan pembelajaran yang bertujuan untuk membentuk karakter Warga Negara yang memahami maka  mendapatkan hak-hak dan menjalankan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia yang  berkarakter seperti yang tercantum dalam  Pancasila dan UUD 1945.

Ada pula perihal saya membahas mengenai pemasyarakatan dalam makalah. Sistem penjara yang menyimpulkan pokok-pokok penjara dan terpusat terhadap narapidananya(warga binaan) sebagai individu kerap dipandang buruk dikarenakan perbuatan yang masa lampau atau sudah terjadi sehingga ia dijatuhi hukuman dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam beberapa pemikiran masyarakat Indonesia mengenai fungsi pidana tidak lagi hanya terfokus pada aspek hukuman dan penjaraan belaka, tetapi juga merupakan suatu usaha memperbaiki,memperbaharui dan reintegrasi sosial dalam pembinaan terhadap para pelanggar hukum yang dikenal sebagai sistem pemasyarakatan.

  • Pembahasan 
  •  

PKN adalah pendidikan  yang bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia berpikir dan bertindak Nasionalisme juga bersifat patriotisme yang tinggi, melalui pembelajaran ini menciptakan kesadaran serta moralitas yang baik  kepada setiap generasi penerus bangsa.

Dalam Standar Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan Warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Mata pelajaran ini bertujuan agar peserta didik :

  • Bersikap rasional, berfikir kritis,bersikap patriotisme, dan mampu menfilterisasi segala sesuatu yang bertolak dengan Undang-undan dan peraturan yang berlaku dalam menanggapi isu Kewarganegaraan,sehingga tidak mudah termakan oleh berita maupun doktrin negative yang bertolak belakang dengan pancasila dan Undang-undang yang Indonesia punya sebagai identitas diri.
  • Bersikap secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta bersikap
  • Tumbuh kearah positif dan demokratis untuk membentuk diri menjadi  karakter-karakter masyarakat dan peraturan diIndonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa- bangsa lainnya
  • .
  • Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pembelajaran dasar mengenai kewarganegaraan, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk para generasi penerus bangsa  menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan patiotisme yang tinggi. Sebagai pembentukan nation and character building.

  • Adapun Lapas sebagai tempat dimana  pembinaan terhadap warga binaan pada sistem pemasyarakatan guna  mewujudkan warga binaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan warga binaan yang berkualitas sehingga mampu diterima ditengah-tengah masyarakat. Maka, Lapas melakukan  rehabilitasi, konseling, dan perlindungan, baik terhadap warga binaan di dalam sistem pemasyarakatan. terdapat tujuan dari system pemasyarakatan itu sendiri ialah
  1. Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia yang berkualitas kembali, mengakui perbuatan salahnya, mengubah kepribadian buruknya dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,
  2. Memberikan perlindungan hak asasi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara lainnya

Memberikan perlindungan hak asasi warga binaan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan.

Bila dikaitkan secara umum Pendidikan Kewarganegaraan sendiri berfungsi mutlak untuk pembentukan dan membangun karakter warga binaan adar dapat  kembali menjadi warga negara yang Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta demokratis. 

Hal ini diutuhkan dikarenakan untuk menjadikan warga negara yang sudah di-cap buruk oleh masyarakat dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat serta selain itu guna karakter baru yang pendidikan kewarganegaraan berika terhadap tujuan pemasyarakatan sebagai pembentukan jalan masing-masing warga binaan itu sendiri agar baik kedepannya dan tidak mengulangi segala kesalahan yang bertentangan dengan peraturan dinegara nya terutama warga negara Indonesia sendiri. 

Selain itu pendidikan kewarganegaraan dalam pemasyarakatan sendiri sebagai pembukti dan sebagai bahan dasar bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing secara individual oleh karena hak asasi manusia dan kewajibannya sebagai warga negara tidaklah luput maupun luntur.

  •  
  • Kesimpulan 

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pembelajaran yang memfokuskan pada pembentukan karakter Warga Negara yang memahami dan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia yang  berkarakter seperti diamanatkan dalam  Pancasila dan UUD 1945. 

Sistem kepenjaraan yang menyimpulkan pada unsur penjaraan dan terpusat terhadap narapidananya(warga binaan) sebagai individu kerap dipandang sudah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun