Mohon tunggu...
Louis Mareta
Louis Mareta Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - '01

no bio yet.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum Lakukan Sosialisasi Pendirian PT Perorangan terhadap UMKM

15 Juni 2022   13:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   13:02 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AHL-Sosialisasi-UMKM-Perseroan-Perorangan (Dokpri)

Sejumlah mahasiswa asal UMM dari Fakultas Hukum yang beranggotakan Ahmad Hanun Lufti,Doni Setiawan,Danny Fitrianur, Iqbal Jelang Ramadhan dan Adrean Bagaskara mengadakan kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan dengan UMKM Beras Parimas,Bapak As'ari selaku pemilik dari UMKM tersebut menyambut baik maksud dan tujuan para mahasiswa tersebut ditempatnya. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi tugas Mata kuliah PLKH. Kegiatan sosialisasi ini terkait pentingnya pendirian Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau UMKM. Esensi dari kegiatan ini adalah agar para pelaku usaha UMKM paham terkait Perseroan Perorangan. Pelaksanaan sosialisasi UMKM tersebut dilakukan di Jalan Depan Dau Kota Malang pada hari Selasa(14/06/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai definisi dari perseroan perorangan,syarat syarat dalam mendirikan perseroan perorangan serta keuntungan yang didapat dari pendirian perseroan perorangan . 

Tak hanya menjelaskan,para mahasiswa juga secara langsung mempraktekkan prosedur pendirian perseroan perorangan kepada Bapak As'ari agar nantinya Beliau dapat mendaftarkannya secara mandiri. 

Prosedur pendirian perseroan perorangan sangatlah mudah dan tidak perlu akta notaris dan biaya pendirian UMK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 hanya sebesar Rp.50.000,hal tersebut sangatlah menguntungkan  bagi pemilik UMKM agar Beras Parimas tidak dijiplak oleh orang lain.

Cara pendaftaran perseroan perorangan dapat dilakukan dengan sistem online melalui website Kemenkumham yaitu AHU.GO.ID sehingga cepat dan tidak perlu mengantri. 

Adapun syarat syarat dalam pendirian perseroan perorangan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dari sosialisasi diatas pemilik UMKM Beras Parimas tertarik untuk mendaftarkan UMKM miliknya guna mencegah adanya penjiplakan atau plagiarisme terhadap produk beras parimas apalagi menurut beliau proses pendirian perseroan perorangan sangat mudah, biaya yang dikeluarkan terjangkau dan manfaat yang didapatkan sangat membantu dalam mengembangkan usaha UMKM Beliau.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun