Mohon tunggu...
Julianda Boang Manalu
Julianda Boang Manalu Mohon Tunggu... ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh".

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Perlindungan Pekerja Lansia di Tengah Budaya Industri yang Youth-Centric

12 Juni 2025   15:29 Diperbarui: 13 Juni 2025   11:37 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja lansia. (Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Rata-rata penghasilan pekerja lansia di Indonesia berada di kisaran Rp1,34 juta per bulan, jauh di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, separuh dari total pekerja lansia mendapatkan penghasilan kurang dari satu juta rupiah per bulan. Kondisi ini menunjukkan bahwa banyak lansia yang terpaksa bekerja bukan karena keinginan, tetapi karena kebutuhan ekonomi.

Lebih lanjut, data dari The Conversation menunjukkan bahwa sekitar 20% lansia bekerja lebih dari 48 jam dalam seminggu, melebihi jam kerja maksimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jam kerja yang panjang ini, ditambah dengan kondisi kerja yang tidak menguntungkan, berpotensi menimbulkan stres dan gangguan kesehatan pada lansia.

Kurangnya Jaminan Pensiun

Salah satu faktor yang mendorong lansia untuk tetap bekerja adalah minimnya jaminan pensiun di Indonesia. Data dari The Prakarsa mengungkapkan bahwa hanya 14,8% penduduk lansia di Indonesia yang menerima jaminan pensiun. Angka ini menempatkan Indonesia pada urutan ketiga terbawah di ASEAN dalam hal cakupan jaminan pensiun.

Lebih mengkhawatirkan lagi, diperkirakan hanya 6% lansia berusia 65 tahun ke atas yang akan menerima jaminan pensiun pada tahun 2050. Minimnya cakupan pensiun ini menyebabkan banyak lansia terjerat kemiskinan dan terpaksa bekerja di usia senja.

Jepang, sebagai negara dengan populasi lansia yang tinggi, telah mengambil langkah proaktif dalam memberdayakan pekerja lansia. Pemerintah Jepang mendorong perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja lansia setelah pensiun, dengan tujuan memanfaatkan keahlian dan pengalaman mereka.

Menurut GoLantang, pekerja lansia di Jepang yang dipekerjakan kembali biasanya memiliki status kontrak dan tidak mendapatkan tunjangan atau insentif tambahan. Namun, mereka tetap dihargai atas kontribusi mereka, terutama dalam mentransfer keahlian kepada pekerja yang lebih muda.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa dengan kebijakan yang tepat, pekerja lansia dapat tetap produktif dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

Langkah-Langkah Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Lansia

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi pekerja lansia, beberapa langkah dapat diambil:

Penghapusan Batasan Usia dalam Lowongan Pekerjaan: Pemerintah perlu mengatur agar perusahaan tidak mencantumkan batasan usia dalam iklan lowongan pekerjaan, kecuali untuk posisi yang secara khusus memerlukan kriteria usia tertentu.

Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan: Perusahaan harus menyediakan program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja lansia, terutama dalam hal adaptasi teknologi, agar mereka tetap relevan di dunia kerja yang terus berkembang.

Fleksibilitas Jam Kerja: Menyediakan opsi jam kerja yang fleksibel atau paruh waktu bagi pekerja lansia dapat membantu mereka menyeimbangkan antara pekerjaan dan kebutuhan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun