Mohon tunggu...
Julianda Boang Manalu
Julianda Boang Manalu Mohon Tunggu... ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh".

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Perlindungan Pekerja Lansia di Tengah Budaya Industri yang Youth-Centric

12 Juni 2025   15:29 Diperbarui: 13 Juni 2025   11:37 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja lansia. (Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Indonesia tengah memasuki fase penuaan penduduk yang signifikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sekitar 10% dari total populasi Indonesia adalah lansia, dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 19% pada tahun 2045.

Fenomena ini menandakan bahwa Indonesia akan segera menjadi negara dengan struktur penduduk tua, atau yang dikenal dengan istilah "aging population".

Di tengah perubahan demografis ini, dunia kerja di Indonesia masih didominasi oleh budaya industri yang berorientasi pada kaum muda (youth-centric). 

Banyak perusahaan yang lebih memilih pekerja muda dengan alasan adaptabilitas dan efisiensi, sementara pekerja lansia sering kali menghadapi diskriminasi usia, baik dalam proses rekrutmen maupun dalam pengembangan karier.

Artikel ini akan membahas tantangan yang dihadapi oleh pekerja lansia di Indonesia, serta pentingnya perlindungan dan pemberdayaan mereka dalam dunia kerja yang semakin kompetitif dan berorientasi pada kaum muda.

Diskriminasi Usia dalam Dunia Kerja

Diskriminasi usia atau ageism merupakan bentuk prasangka atau perlakuan tidak adil terhadap individu berdasarkan usia mereka. Dalam konteks dunia kerja, diskriminasi usia sering kali terjadi dalam bentuk pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan, pengabaian terhadap pekerja lansia dalam promosi jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.

Sebuah artikel di Kumparan menyoroti bahwa banyak perusahaan di Indonesia masih mencantumkan batasan usia dalam iklan lowongan pekerjaan, seperti maksimal 26 tahun. Hal ini secara langsung mengecualikan pelamar yang lebih tua, meskipun mereka mungkin memiliki pengalaman dan keterampilan yang relevan.

Pembatasan usia seperti ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga menghambat keberagaman dan inklusi di tempat kerja.

Selain itu, stereotip negatif terhadap pekerja lansia, seperti dianggap kurang adaptif terhadap teknologi atau tidak produktif, semakin memperkuat diskriminasi usia. Padahal, banyak pekerja lansia yang memiliki pengetahuan mendalam tentang industri, loyalitas tinggi, dan keterampilan manajemen yang matang.

Menurut data dari Suara Surabaya, pada tahun 2021, sekitar 50% lansia di Indonesia masih aktif bekerja. Namun, sebagian besar dari mereka bekerja di sektor informal, seperti pertanian, perdagangan, dan jasa, yang umumnya tidak menawarkan perlindungan ketenagakerjaan, kontrak kerja, maupun upah yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun