Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

"Fake Productivity" Mendera DPRD, Bagaimana Mengatasinya?

5 Mei 2024   20:07 Diperbarui: 5 Mei 2024   20:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Kerja DPRK Subulussalam dengan OPD Setdako Subulussalam. Dok. Pribadi 

Oleh: Julianda BM 

Di era modern yang serba cepat ini, tuntutan kinerja dan produktivitas tak luput dari berbagai instansi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Namun, di balik gempuran agenda rapat, kunjungan kerja, dan berbagai kegiatan lainnya, terkadang muncul fenomena yang meresahkan: "Fake Productivity".

"Fake Productivity" atau produktivitas palsu mengacu pada situasi di mana anggota DPRD tampak sibuk dengan berbagai kegiatan, namun hasil dan dampaknya tidak signifikan. 

Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:


Pertama, kurangnya fokus dan prioritas. 

Anggota DPRD terkadang terjebak dalam kesibukan yang tidak esensial, seperti rapat demi rapat tanpa hasil konkret, kunjungan kerja yang lebih fokus pada wisata daripada substansi, dan kegiatan seremonial yang kurang berdampak pada masyarakat.

Kedua, kurangnya perencanaan dan evaluasi. 

Kegiatan DPRD tidak selalu didasarkan pada perencanaan yang matang dan evaluasi yang menyeluruh. Hal ini menyebabkan inefisiensi dan minimnya dampak nyata pada masyarakat.

Ketiga, kurangnya akuntabilitas dan transparansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun