Pembelaan diri merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak ini dijamin oleh hukum sebagai upaya untuk melindungi diri dari ancaman serangan atau kejahatan.Â
Namun, dalam beberapa kasus, pembelaan diri justru menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara korban dan pelaku kejahatan, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri.
Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembelaan diri.Â
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
Pembelaan diri dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pembelaan diri umum dan pembelaan diri luar biasa.Â
Pembelaan diri umum adalah pembelaan diri yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.Â
Pembelaan diri luar biasa adalah pembelaan diri yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tetapi menggunakan sarana atau cara yang tidak seimbang dengan serangan yang dihadapi.
Dalam kasus Muhyani, pembelaan diri yang dilakukannya dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri umum.Â
Muhyani melakukan perlawanan terhadap pencuri yang hendak mencuri ternaknya. Perlawanan tersebut menyebabkan pencuri tersebut tewas.
Pada awalnya, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Muhyani dibebaskan dari status tersangka.Â
Pembebasan Muhyani didasarkan pada pertimbangan bahwa Muhyani melakukan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa.
Pembebasan Muhyani dari status tersangka merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan.Â
Hukum mengakui bahwa korban kejahatan memiliki hak untuk membela diri. Namun, hak tersebut harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional.
Pada praktiknya, pembelaan diri sering menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara korban dan pelaku kejahatan, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri.
Korban mungkin merasa bahwa pembelaannya wajar dan proporsional, padahal akibat pembelaan tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau menyebabkan kematian pelaku kejahatan.
Kondisi inilah yang menyebabkan berubahnya status korban menjadi pelaku kejahatan.
Menjadi dilema memang, apabila hal ini terjadi menimpa seseorang. Karena sudah dapat dipastikan bahwa suatu hal yang alamiah dan wajar kita pasti melakukan pembelaan diri apabila terjadi perbuatan yang berpotensi mencelakai.
Namun apabila pembelaan yang dilakukan sangat berlebihan yang menyebabkan kematian, bagi pelaku kejahatan sekalipun, dapat menjadikan perbuatan pembelaan tersebut adalah perbuatan pidana.
Oleh karenanya, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri juga dapat menimbulkan permasalahan hukum.Â
Masyarakat mungkin tidak memahami bahwa pembelaan diri harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional.Â
Akibatnya, masyarakat mungkin melakukan pembelaan diri secara berlebihan, yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Untuk menghindari permasalahan hukum dalam pembelaan diri, perlu dilakukan upaya-upaya berikut:
Pertama, peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri. Masyarakat perlu memahami bahwa pembelaan diri harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional.
Kedua, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum perlu memahami hukum pembelaan diri dengan baik.Â
Hal ini agar aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi korban kejahatan.
Pembelaan diri merupakan hak dasar yang harus dilindungi oleh hukum. Namun, hak ini harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional.Â
Dengan demikian, hak pembelaan diri dapat diwujudkan tanpa menimbulkan permasalahan hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI