Mohon tunggu...
Julianda Boang Manalu
Julianda Boang Manalu Mohon Tunggu... ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh".

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Hukum Mengatur tentang Pembelaan Diri?

16 Desember 2023   18:33 Diperbarui: 16 Desember 2023   18:58 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: fahum.umsu.ac.id

Untuk menghindari permasalahan hukum dalam pembelaan diri, perlu dilakukan upaya-upaya berikut:

Pertama, peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri. Masyarakat perlu memahami bahwa pembelaan diri harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional.

Kedua, peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum perlu memahami hukum pembelaan diri dengan baik. 

Hal ini agar aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi korban kejahatan.

Pembelaan diri merupakan hak dasar yang harus dilindungi oleh hukum. Namun, hak ini harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional. 

Dengan demikian, hak pembelaan diri dapat diwujudkan tanpa menimbulkan permasalahan hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun