Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Transportasi Umum, Ruang Terbuka Hijau, dan Perencanaan Perkotaan Inklusif: Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Perkotaan Perspektif SDGs Pilar ke-11

4 Desember 2023   14:09 Diperbarui: 4 Desember 2023   14:24 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: Panya K/Shutterstock

Pengembangan ruang terbuka hijau juga merupakan upaya penting untuk mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif, dan mudah diakses, diperlukan beberapa langkah, yaitu:

  • Peningkatan luasan ruang terbuka hijau: Pemerintah perlu meningkatkan luasan ruang terbuka hijau di perkotaan, terutama di kawasan padat penduduk.
  • Penyediaan akses yang mudah: Pemerintah perlu menyediakan akses yang mudah ke ruang terbuka hijau, baik dengan berjalan kaki, bersepeda, maupun menggunakan transportasi umum.
  • Pengembangan ruang terbuka hijau yang inklusif: Pemerintah perlu mengembangkan ruang terbuka hijau yang inklusif, sehingga dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Pengembangan Perencanaan Perkotaan Inklusif

Perencanaan perkotaan inklusif merupakan upaya penting untuk menciptakan kota yang adil dan setara bagi semua masyarakat. Untuk mewujudkan perencanaan perkotaan inklusif, diperlukan beberapa langkah, yaitu:

  • Partisipasi masyarakat: Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan perkotaan.
  • Pertimbangan terhadap kebutuhan semua masyarakat: Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan semua masyarakat dalam proses perencanaan perkotaan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
  • Pemanfaatan teknologi: Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan perkotaan.

Kebijakan dan Regulasi

Pemerintah perlu menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan transportasi umum, ruang terbuka hijau, dan perencanaan perkotaan inklusif. Kebijakan dan regulasi tersebut perlu mencakup aspek-aspek berikut:

  • Penyediaan infrastruktur dan fasilitas: Kebijakan dan regulasi perlu mengatur penyediaan infrastruktur dan fasilitas transportasi umum, ruang terbuka hijau, dan ruang publik.
  • Pengelolaan dan pendanaan: Kebijakan dan regulasi perlu mengatur pengelolaan dan pendanaan transportasi umum, ruang terbuka hijau, dan ruang publik.
  • Pemberdayaan masyarakat: Kebijakan dan regulasi perlu mengatur pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan transportasi umum, ruang terbuka hijau, dan ruang publik.

Kerja Sama

Pengembangan transportasi umum, ruang terbuka hijau, dan perencanaan perkotaan inklusif memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah perlu menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung pengembangan ketiga elemen tersebut. Swasta perlu berinvestasi dalam pengembangan transportasi umum dan ruang terbuka hijau. Masyarakat perlu berpartisipasi dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Dengan kerja sama yang erat, Indonesia dapat mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif. Pembangunan perkotaan yang berkelanjutan akan memberikan manfaat bagi semua masyarakat, termasuk peningkatan kualitas hidup, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun