Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Implementasi Hak Cipta di Indonesia: Sebuah Refleksi dari Kasus Lagu Cinderella

19 September 2023   22:54 Diperbarui: 20 September 2023   02:37 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: kabar24.bisnis.com)

Kasus lagu "Cinderella" yang melibatkan band Radja, musisi Ipay, dan sosok Jomali Romantika alias Jipeng telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini menjadi penting karena mengangkat isu seputar hak cipta, khususnya hak cipta atas karya musik.

Berdasarkan kasus ini, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi hak cipta di Indonesia. Pertama, penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penciptaan suatu karya musik memiliki hak cipta atas karya tersebut. 

Dalam kasus "Cinderella", Jipeng mengklaim bahwa dirinya turut berperan dalam penciptaan lagu tersebut, yaitu dengan mengiringi Ipay bermain gitar. Namun, namanya tidak dicantumkan sebagai salah satu pencipta lagu tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan Jipeng, karena ia tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya tersebut, seperti royalti.

Kedua, penting untuk adanya mekanisme yang jelas untuk penyelesaian sengketa hak cipta. Dalam kasus "Cinderella", pihak Radja dan Ipay telah saling tuding sebagai pencipta lagu tersebut. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk penyelesaian sengketa hak cipta, misalnya melalui pengadilan.

Ketiga, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak cipta. Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak cipta, khususnya hak cipta atas karya musik. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan lagu. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak cipta, misalnya melalui sosialisasi dan edukasi.


Berdasarkan dasar aturan yang masih akurat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan implementasi hak cipta di Indonesia:

  • Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hak cipta

Sosialisasi dan edukasi tentang hak cipta perlu dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, pelaku industri kreatif, dan masyarakat umum. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan forum-forum diskusi.

  • Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum hak cipta

Penegakan hukum hak cipta perlu dilakukan secara tegas dan konsisten. Pemerintah perlu meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk pembajakan lagu.

  • Pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta

Pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta, misalnya melalui pemberian royalti. Royalti merupakan salah satu hak ekonomi pencipta yang dapat memberikan keuntungan bagi pencipta.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan implementasi hak cipta di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan dapat melindungi hak-hak pencipta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun