Mohon tunggu...
Rio Wae
Rio Wae Mohon Tunggu... -

citizen

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Serentak 2016

25 Januari 2015   07:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:25 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilkada sebaiknya diselenggarakan tahun 2016
Perppu baru saja disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI 21 Januari 2015, meskipun dengan banyak catatan revisi. Melihat rentang waktu singkat sejak UU disahkan sampai dengan jadwal selesainya masa jabatan kepala daerah di sejumlah daerah yaitu pada tahun 2015, pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2015 mengandung banyak resiko karena tenggang waktu yang singkat itu.
Waktu bagi KPU/KPUD dan seluruh jajaran dalam mempersiapkan keseluruhan pelaksanaan pilkada serentak, persiapan anggaran di pusat maupun daerah, dan waktu bagi para kandidat yang bermutu dalam mempersiapkan diri sesuai isi Perppu, menyulitkan terselenggaranya Pilkada yang baik, dan persiapan yang matang.
Apabila pilkada serentak dipaksakan pada tahun 2015, kemungkinan kita tidak akan memdapatkan kepala daerah yang baik, bermutu dan berintegritas.
Bukan Kader Parpol Berpeluang Menang
Perppu yang baru disahkan menjadi UU tersebut akan memberi kesempatan yang luas bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang berkualitas dan berintegritas. Partai politik tidak harus mencalonkan kader-kadernya tetapi juga mencalonkan orang-orang yang memiliki Curriculum Vitae yang baik yang akan menentukan tingginya elektabilitas.
Berdasarkan Perppu yang disahkan menjadi UU tersebut, calon-calon kepala daerah dilarang untuk memberikan mahar ke partai untuk pencalonannya. Demikian sebaliknya, partai politik pengusung calon dilarang menerima mahar berkaitan dengan pencalonan dengan sanksi hukum diskualifikasi calon kepala daerah dan larangan bagi partai politik untuk mencalonkan kepala daerah dalam pilkada selanjutnya.
Partai harus mencari calon yang kemungkinan kuat dipercaya oleh masyarakat meskipun bukan kader partainya, asalkan berkualitas, integritas dan dipercaya masyarakat.
Partai Politik harus mulai memilah calon kepala daerah bukan karena kader partai, tetapi seseorang yang memiliki kualitas, integritas dan dipercaya oleh masyarakat. Partai politik yang melakukan pencalonan kepala daerah berdasarkan kualitas calon akan kuat dimasa depan. Sedangkan yang mencalonkan kepala daerah semata karena seseorang itu kader partai, partai tersebut tidak akan berkembang.
Calon kepala daerah yang diusung dari bukan kader partai politik, kemudian terpilih, cenderung bersedia masuk menjadi kader partai, termasuk kader partai yang mengusungnya menjadi calon kepala daerah.
Calon yang dipilih dengan cara demikian, lebih bisa dipercaya independensinya dalam hal bekerja jujur untuk banyak orang, ketimbang calon yang dipilih dari kader partai yang harus tunduk pada kebijakan/tekanan partai.
Semoga rekruitmen politik kepala daerah di Indonesia terjadi dengan warna baru dimana orang-orang terbaik yang belum sempat menjadi kader partai politik diberikan kesempatan oleh partai politik untuk berkompetisi, karena toh tujuan partai politik adalah memenangkan kader yang memiliki kualitas untuk bekerja bagi kesejahteraan rakyat. Semoga!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun