Tenaga pendidik adalah individu yang memiliki peran dalam Pendidikan seperti guru, dosen, dan para pegawai dibidang Pendidikan lainnya. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, tenaga kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.Â
Mengelola tenaga pendidik merupakan hal yang penting dalam dunia Pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan sekolah tersebut. Menurut (Kristiawan, 2017) salah satu factor terkait peningkatan mutu sekolah adalah input yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan.Â
Untuk mewujudkan Untuk mewujudkan peningkatan mutu tersebut maka perlu diadakan suatu kegiatan yang dapat menunjang kualitas para pendidik maupun tenaga kependidikan dalam setiap satuan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 bahwa pengelolaan pendidik dan tenaga pendidik dalam satuan sekolah dasar berbasis sekolah sehingga pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala sekolah.Â
Dengan adanya pengelolaan tenaga pendidik ditujukan agar pembagian tugas dan tanggung jawab dapat merata kepada semua orang sesuai dengan fungsi dan keahlian dibidangnya sehingga dapat dihindari pula adanya tindakan yang sewenang-wenang atau otoriter dari kepala sekolah, dan sebaliknya dapat diciptakan adanya suasana yang demokratis dalam menjalankan roda sekolah (Aliyyah et al., 2017). Â
Dalam pengelolaan tenaga pendidik maka sekolah harus merencanakan tahap tahap dalam rekrutmen calon guru yang sesuai dengan visi misi, kriteria, serta tujuan sekolah agar dihasilkan calon pendidik dan kependidikan yang professional. Ada empat proses rekrutmen calon guru yang dapat dilakukan sebagaimana yang di ungkapkan oleh Ibrahim Bafadal yakni (1) Persiapan rekrutmen, (2) Pengumuman penerimaan guru baru, (3) Penerimaan Lamaran, dan (4) Seleksi calon guru baru.
- Persiapan RekrutmenÂ
Persiapan rekrutmen guru baru harus matang dan dipersiapkan jauh jauh hari agar kualifikasi guru yang diinginkan terpenuhi. Kegiatan persiapan rekrutmen guru di sekolah meliputi:
   b) Pembentukan panitia rekrutmen guru baru,
   c) Menganalisis berbagai undang-undang atau kebijakan pemerintah, peraturan yayasan yang   berkaitan dengan peraturan penerimaan guru,  Â
   d) Penetapan persyaratan-persyaratan untuk melamar menjadi guru baru,
   e) Penetapan prosedur pendaftaran guru baru,
   f) Penetapan jadwal rekrutmen guru baru,