Pengembangan keprofesian dan karir guru berdasarkan Pendidikan adalah memberikan kesempatan bagi guru untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan lanjutan ini dapat dilakukan berdasarkan program sekolah, inisiatif sendiri melalui izin dari atasan, ataupun tugas belajar dari atasan.Â
Menurut Bafadal (2003:56-57) yang dikutip oleh (Rahman, 2009) tujuan pendidikan lanjutan antara lain: 1) Meningkatkan kualifikasi formal guru yang sesuai dengan peraturan nasional tentang peraturan kepegawaian, 2) Meningkatkan kemampuan profesionalitas dan akademik guna meningkatkan kualitas Pendidikan di sekolah tempat mengajar, dan 3) Mengembangkan motivasi dan inovasi guru.Â
Selanjutnya, pelatihan pembinaan, pengembangan, keprofesian dan karir guru dapat dilakukan melalui seminar yang diadakan disekolah ataupun workshop dengan menghasilkan suatu media pembelajaran, peningkatan kompetensi, dan pengembangan karir.Â
Di sisi lain, bagi guru yang sudah memiliki banyak prestasi dan dedikasi tertentu juga masa jabatan yang lama atau senior, perlu diberlakukan promosi dan kenaikan pangkat.Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 74 Tentang Guru bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi yang dimaksud berupa kenaikan pangkat atau jabatan fungsional.Â
Sejauh ini, pengembangan karier guru belum mendapatkan standar yang sesuai, sebab otonomi daerah bimbang terhadap pemberian wewenang pengelolaan aspek pendidikan terhadap guru. Alasannya karena hal ini dapat membatasi wewenang para Lembaga pemerintahan.
Sumber
Aliyyah, R. R., Lutfah, S. A., & Lathifah, Z. K. (2017). Pengelolaan Tenaga Pendidik Pada Sekolah Dasar the Management of Teachers At Elementary Schools. 4(2), 75–86.
Bafadal, Ibrahim, Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Mutmainah, S. U., Permatar, A. D., Adawiyah, S., & Prihantini, P. (2022). Urgensi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berbasis Sekolah dalam Peningkatan Mutu Sekolah. Aulad: Journal on Early Childhood, 4(3), 280–289. https://doi.org/10.31004/aulad.v4i3.227
No, P. P. (19). Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.