Mohon tunggu...
Eka H. Sulistiani
Eka H. Sulistiani Mohon Tunggu... lainnya -

Writer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

GERDERMA dan Interpretasi Undang-undang tentang Desa

1 Desember 2014   06:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:23 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku : Revolusi dari Desa (Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya kepada Rakyat)

Penulis : Dr. Yansen TP., M.Si

Penerbit : PT. Elex Media Komputindo

Cetakan : I (pertama), 2014

Jumlah halaman : 180 + xxviii

Ukuran Buku : 23 x 15 cm

ISBN : 978-602-02-5099-1A

Harga : Rp 54.800

======================================================================================

Penataan dan pembangunan desa memasuki babak baru semenjak diterbitkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana undang-undang ini memberikan keleluasaan bagi terwujudnya pemerintahan desa mandiri (local self-government) dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Implementasi undang-undang ini akan bervariasi, bergantung pada interpretasi masing-masing kepala daerah dan pranata desa itu sendiri.

Buku Revolusi dari Desa menyodorkan interpretasi atas undang-undang tersebut berdasarkan hasil kajian doktoral penulis dan implementasinya di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Penulis tidak bermain-main di ranah teoretis dengan mengajukan formula ini-itu, namun penulis lebih banyak memaparkan hal-hal yang telah diimplementasikan di lapangan, terutama di Kabupaten Malinau. Sang penulis, Dr. Yansen TP, saat ini tengah menjabat sebagai Bupati Malinau, Kalimantan Utara periode 2011-2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun