Mohon tunggu...
Liza Febrienty
Liza Febrienty Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Aku berpikir maka aku ada

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Masyarakat Berterima Kasih untuk Ketertiban dan Keadilan yang Ditegakkan oleh Hakim PTUN Jakarta pada Kasus Pemberhentian Kepala Sekolah

8 Januari 2016   09:37 Diperbarui: 8 Januari 2016   10:25 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan pengadilan PTUN Jakarta atas kasus gugatan mantan kepala sekolah SMAN 03, Retno Listyati,yang jatuh pada tanggal 7 Januari 2015 ,Hakim memutuskan bahwa hukuman pemecatan bagi Retno terlalu berat, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menolak SK Pemberhentian tersebut,yang diungkapkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 11 siang.

Para hakim berpendapat bahwa penggugat telah mangkir dalam tugasnya dan menyalahi prosedur yang ada. Meskipun penggugat mempunyai hak mengemukakan pendapat namun penggugat tetap harus mengutamakan tugasnya. Namun hukuman disiplin dengan cara pemberhentian pengggugat di anggap terlalu berat sehingga SK pemberhentian tersebut harus di Tolak selain itu tergugat pun di hukum untuk juga merehabilitas harkat serta martabat penggugat.

Ditemui setelah persidangan ibu retno mempunyai kesan yang banyak. “pembelajaran yang yang saya dapat sangat banyak, Bagaimana rasa tegang saya terkait saksi-saksi yang telah di siapkan, namun mereka tidak mendaapatkan izin memberikan kesaksian membela saya. Selain itu selama proses persidangan banyak sekali tekanan yang di dapat. Saya sangat merasa sangat luar biasa dan merasa dapat perlindungan hukum sebagai guru yang berjuang melawan korupsi di bidang pendidikan, saya merasa terpacu untuk turut memperjuangkan orang-orang lain yang mengalami perustiwa seperti saya.” Ucap Retno.

Selanjutnya kuasa hukum penggugat muhammad isnur SHI mengatakan, “Putusan ini adalah bukti bahwa untuk menyamaikan sebuah kebenaran tidak perlulah takut bahkan seorang pegawai negeripun janganlah takut untuk menyampaikan sebyah kebenaran meskipun mendapatkan ancaman atau tekanan yang dari berbagai pihak,” ujarnya.  

Dengan keputusan hakim tersebut, kita wajib bersyukur bahwa keadilan di negeri ini masih dapat ditegakkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara sosiologis.  Yang mana dalam penyelaesaian kasus – kasus individual secara adil dan sesuai nalar serta semua tuntutan tersebut merupakan sarana – sarana  untuk bagaimana mengusahakan secara lebih efektif agar tujuan tertip hukum itu dapat tercapai.

Fungsi hukum dalam masyarakat juga memberikan gambaran kepada kita bahwa apabila fungsi hukum dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana yang seharusnya, akan menimbulkan pemerintahan yang sewenang-wenang, yang pada akhirnya pemerintahan tidak lagi dibatasi oleh hukum. Pemerintahan tersebut akan menjadikan dirinya hukum itu sendiri seperti sistem pemerintah ditaktor. Sehingga rakyat beranggapan bahwa siapa yang memerinta dialah yang berkuasa, dan siapa yang berkuasa maka dialah undang-undang.

Seperti yang dikemukakan oleh penganut sosiologis hukum Rosemary Hunter(1995) bahwa:

There is more to law than rules,robes and precedents. Rather,law is an integral part of social practices and policies,as diverse and complex as society it self

( Hukum lebih dari sekedar aturan – aturan, toga hakim dan putusan – putusan pengadilan. Lebih dari itu, hukum adalah suatu bagian integral dari praktik – praktik sosialdan kebijakan – kebijakan sosial yang sama beragam dan kompleksnya dengan masyarakatnya sendiri).

Untuk itu saya, salah satu kompasioner mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya atas dukungan semua pihak baik guru, dosen, pemerhati pendidikan, Lawyer LBH dan semua lapisan masyarakat  serta para pembaca kompasioner. Keadilan adalah kemenangan kita semua. Dan sudah tugas kitalah menertipkan ketertiban dan keadilan di negeri tercinta.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun