Mohon tunggu...
Liyana Susanti
Liyana Susanti Mohon Tunggu... -

akulah sang guru

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Saja sich Kompenen MBS Itu???? "Klik Judul Ini!!"

30 Maret 2011   04:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:18 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOMPONEN MBS

1. Manajemen Kurikulum

a. Menurut Drs. B Suryosubroto

Kegiatan manajemen dititikberatkan pada usaha-usaha pembinaan situasi belajar-mengajar di sekolah agar selalu terjamin kelancarannya. Kegiatan manajemen kurikulum yang terpenting disini dapat disebutkan dua hal yakni:

1) Kegiatan yang amat erat kaitannya dengan tugas guru.


  • Pembagian tugas mengajar
  • Pembagian tugas/tanggung jawab dalam membina ekstrakurikuler.
  • Koordinasi penyusunan persiapan mengajar.


2) Kegiatan yang erta kaitannya dengan proses belajar-mengajar.


  • Penyusunan jadwal pelajaran.
  • Penyusunan program (rencana) berdasar satuan waktu tertentu (caturwulan, semesteran, tahunan).
  • Pengisian daftar kemajuan murid
  • Penyelenggaraan evaluasi.
  • Kegiatan bimbingan penyuluhan.



b. Menurut Dr. E Mulyasa, M. Pd

Sekolah merupakan ujung tombak pelaksanaan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun muatan lokal, yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, institusional, kurikuler dan instruksional. Untuk menjamin efektivitas pengembangan kurikulum, maka kepala sekolah sebagai pengelola program pengajaran bersama dengan guru-guru harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam program tahunan, catur wulan dan bulanan. Adapun program mingguan atau program satuan pelajaran, wajib dikembangkan guru sebelum melakukan kegiatan belajar-mengajar.

c. Menurut Depdiknas 2007

Saat ini telah terjadi desentralisasi sebagian pengelolaan kurikulum dari pemerintah pusat ke sekolah melalui Permendiknas 22/2006, 23/2006 dan 24/2006. Pengelolaan kurikulum yang dimaksud dinamakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Pemerintah pusat hanya menetapkan standar dan sekolah diharapkan mengoperasionalkan standar yang ditetapkan. Sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memperkuat, memperluas, mendiversifikasi) kurikulum tanpa harus mengurangi standar yang telah ditetapkan. Sekolah berhak mengembangkan KTSP dalam silabus, materi pokok pembelajaran, indikator, penilaian dan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Sekolah diperbolehkan memperkaya mata pelajaran yang diajarkan serta diperbolehkan mendiversifikasi kurikulum (apa yang diajarkan boleh dikembangkan agar leih kontekstual dan selaras dengan karakteristik peserta didik. Selain itu sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan lokal dan pengembangan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun