Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dampak Kenaikan UMP DKI Jakarta 2018

4 November 2017   00:59 Diperbarui: 4 November 2017   01:26 3021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejak akhir Oktober 2017 lalu topik pembicaraan di kalangan umum maupun di media massa banyak menyoroti perihal rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 terutama untuk Provinsi DKI Jakarta.

Walaupun pada awalnya masih sebatas wacana namun hal demikian dianggap penting mengingat terjadi tuntutan kenaikan upah di pihak kaum buruh dan tanggapan atas persetujuan kenaikan upah di pihak Pemprov DKI Jakarta.

Wacana semakin memuncak tatkala itung-itungan besaran kenaikan upah yang diterimakan kepada buruh dan sempat mengundang pendapat kontroversal. Perkembangan wacana yang terus mengemuka bahkan disusul tindakan berupa unjuk rasa  para buruh (31/10/2017) di depan Balai Kota DKI Jakarta meminta kenaikan UMP DKI 2018 yaitu menjadi Rp 3,9 sampai Rp 4,1 juta (dari sebelumnya yaitu Rp 3,3 juta UMP DKI 2017).

Sementara hasil sidang tripartit yang terdiri dari serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha pada akhir Oktober 2017 lalu dalam membahas pengupahan menghasilkan beberapa usulan kepada Gubernur DKI. Dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2018 yaitu sebesar Rp 3.917.398,- sedangkan dari pihak pengusaha dan pemerintah kenaikan UMP yaitu Rp 3.648.035,- (Headline, Harian Kompas, 1/11/2018, halaman 1).

Seiring perkembangan wacana dan setelah melalui berbagai dasar pertimbangan dan PP No.78/2015 tentang Pengupahan maka Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan akhirnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035,- mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun sebelumnya.

Atas kenaikan UMP DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan ini, agaknya masih muncul atau berlangsung tanggapan disana-sini. Di pihak buruh cq. serikat pekerja nampak masih terus memperjuangkan tuntutannya. Bahkan masalahnya menjadi semakin rumit bilamana tuntutan para buruh dikaitkan dengan kontrak politik dengan gubernur terpilih.

Terpilihnya gubernur baru DKI, pada tahun 2018 nanti beberapa point tuntutannya antara lain berupa upah minimun DKI Jakarta sekurang-kurangnya sebesar Rp 4 jutaan. Ini sesuai dengan kontrak politik, bahwa penetapan upah minimum di DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015 yang oritensinya upah murah. Disamping itu ada pula subsidi kepemilikan tempat tinggal/rumah dengan uang muka 0 persen (sumber: kontan.co.id, 20/4/2017). Nah, yang ini pastinya hanya bisa dimusyawarahkan secara bipartit (antara buruh yang memilih dan yang dipilih).

Ada dua dampak atas kenaikan UMP DKI Jakarta 2018. Pertama, jika kenaikan UMP DKI Jakarta 2018 jadi diberlakukan seperti telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 3.648.035,- dan tentunya sudah berdasarkan pertimbangan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipakai sebagai dasar menentukan upah minimum serta perhitungan biaya hidup di Jakarta terkini -- maka kesejahteraan buruh sudah terangkat dibanding tahun sebelumnya.

Kedua, jika nantinya kenaikan UMP DKI Jakarta 2018 jadi diberlakukan yaitu sebesar Rp 3,9 sampai Rp 4,1 juta per-bulan maka bukan tidak mungkin para pemilik usaha yang pertumbuhannya lamban atau menurun malahan semakin terbebani biaya karena upah yang dibayarkan kepada pekerja membengkak, belum lagi "pengeluaran lain tak terduga" yang bisa mengganggu perusahaan dan akhirnya kolaps.

 Kecuali perusahaan- perusahaan besar padat modal yang sudah benar-benar go international -- mempunyai sumber daya manusia (pekerja) unggul dan mampu bersaing tentunya tidak keberatan untuk memberikan upah lebih dari minimum, karena biasanya diberlakukan reward and punishment dalam aturan mainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun