Mohon tunggu...
Listhia H. Rahman
Listhia H. Rahman Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Ahli Gizi

Lecturer at Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Holistik ❤ Master of Public Health (Nutrition), Faculty of Medicine Public Health and Nursing (FKKMK), Universitas Gadjah Mada ❤ Bachelor of Nutrition Science, Faculty of Medicine, Universitas Diponegoro ❤Kalau tidak membaca, bisa menulis apa ❤ listhiahr@gmail.com❤

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Zakat Online Diperbolehkan, Asal...

6 Mei 2021   22:14 Diperbarui: 14 April 2022   13:26 996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika apa-apa serba online.

Belanja online, pesan kendaraan online, sekolah online, semuanya kini ada versi online-nya. Lebih mudah jelas, praktis sudah terbukti. "Online" yang sudah menjadi bagian hidup kita yang serba digital. Bahkan kini melakukan ibadah pun bisa via online. Apakah itu?

Kewajiban Zakat Bagi Kita

Selain puasa, zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu untuk menyucikan harta. Sebab sebenarnya harta yang kita punya tidak sepenuhnya miliki kita, ada hak orang lain yang juga ada di sana. Tidak heran, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ke-empat.

Zakat fitrah adalah zakat yang kita lakukan sebelum menyambut hari kemenangan, Hari Idulfitri. Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan beras/sembako atau uang. Mengutip SK Ketua Baznas, zakat fitrah dan fidyah di Indonesia adalah sebesar 25ribu sampai 40ribu per jiwa.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim).

Sekarang Sudah Bisa Zakat Online

Di zaman yang serba digital ini ternyata turut mengubah cara  kita berzakat.

Jika biasanya zakat dilakukan dengan menyerahkan langsung pada panitia zakat di daerah kita, hari ini ada cara lain yang lebih praktis karena kita tidak perlu bertemu langsung. Cara itu adalah dengan zakat online.

"Apakah memang diperbolehkan?"

"Apakah sah?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun