Mohon tunggu...
Lisdri Tiwi
Lisdri Tiwi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perlunya Penegakan HAM bagi Wanita

12 April 2015   18:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:12 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlunya penegakan HAM bagi wanita

Dewasa ini Indonesia masih berada dalam posisi yang memprihatinkan dalam kasus kekerasan terhadap wanita dan TKW. Hal tersebut dikarenakan masih lemahnya kesadaran bahwa penegakan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa terkecuali. Penegakkan Hak Asasi Manusia sangat tergantung pada seberapa kualitas demokrasi yang di jalankan di Indonesia. Meskipun demokratisasi telah mencapai perubahan positif, namun masih banyak resiko negatif yang terjadi di Indonesia.

Pelanggaran HAM terhadap wanita dan tenaga kerja wanita di luar negeri kini telah menjadi pelanggaran yang sudah biasa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, terutama kekerasan dan pelecehan terhadap wanita dan TKW. Hal tersebut mungkin dikarenakan karena adanya anggapan bahwa kaum pria menganggap derajatnya lebih tinggi daripada kaum wanita sehingga sikap seperti itu dapat memicu kekerasan dan tindakan asusila terhadap wanita dan TKW di negara lain.Kasus pemerkosaan kini kian meningkat dari tahun ke tahun. Pemerkosaan dan kekerasan tehadap Tenaga Kerja Wanita merupakan sebagian kecil dari kasus pemerkosaan dan kekerasan yang ada di publik. Wanita menjadi sasaran para majikan dalam hasrat seksualnya tanpa memperhatikan bagaimana dampak atas pelecehannya. Wanita juga menjadi sasaran kekerasan meskipun tidak melakukan kesalahan.

Dalam pembukaan UUD alinea pertama telah dinyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Dan hak asasi manusia sendiri telah diatur dalam undang-undang no. 39 tahun 1999. Namun pada kenyataannya pelaksaannya masih kurang maksimal karena masih banyak pelanggaran yang terjadi, terutama terhadap wanita.

Kasus pelecehan seksual dan penganiayaan tenaga kerja wanita yang paling banyak dilakukan yaitu TKW Indonesia di Arab dan Malaysia. Kerentanan di Arab Saudi sangat tinggi, terutama potensi pelecehan seksualnya. Kerentanan tersebut disebabkan karena Arab sangat patriarki dan diskridiskriminatif sehingga ada jurang perbedaan dalam memperlakukan perempuan dan tidak adanya perlindungan hukum pada TKW atau pembantu rumah tangga. Seharusnya Indonesia menuntut pemerintah Arab untuk meratifikasi konvensi ILO 169 tentang pekerja domestik karena rentannya tenaga kerja wanita Indonesia di Arab. Sehingga dalam kondisi terpaksa, di mana tenaga kerja wanita Indonesia saat terjepit dalam kekerasan dan pelecehan dapat mengurangi resiko yang ditanggungnya. Selain itu banyak batasan yang diberlakukan di Arab dibandingkan negara lain karena tidak ada akses publik dan banyak larangan. Tenaga kerja wanita Indonesia tidak dapat melakukan apa-apa dan tidak bisa keluar rumah saat terjadi kekerasan dan pelecehan. Bahkan tenaga kerja wanita Indonesia tidak tahu di mana harus melapor atas tindakan kekerasan dan pelecehan tersebut sehingga kasus tersebut banyak yang tidak terungkap di Indonesia.

Lantas apa yang sehararusnya dilakukan pemerintah? Pertama, Pemerintah seharusnya membuat kebijakan dan melaksanakan Kebijakan Nasional Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Wanita yang bersifat menyeluruh dan terintegrasi. Hal ini dapat diwujudkan melalui kebijakan perlindungan dan penjaminan hak atas tenaga kerja wanita di luar negeri.

Kedua, peningkatan pelayanan dan penempatan tenaga kerja wanita. Banyak masalah akses yang terjadi akibat tidak memadainya penyediaan dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Berbagai keluhan yang disebabkan oleh kurangnya akses dan fasilitas pelayanan informasi seharusnya dapat dikurangi. Apabila pemerintah semakin intensif dalam menyampaikan informasi yang menjakau tiap tenaga kerja wanita sehingga mereka tidak akan salah sasaran dalam bekerja.

Ketiga, pemerintah sebaiknya mengurangi jumlah tenaga kerja wanita dengan membuat kebijakan yang tegas. Pemerintah membuat kebijakan antara negara mengenai tenaga kerja wanita dan penjaminan atas hak-hak wanita.

Untuk itu komnas HAM diharapkan berperan maksimal dalam mendorong perlindungan dan penegakan HAM. Selain itu perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik vertikal dan horizontal di Indonesiayang telah melahirkan berbagai

tindak kekerasan terhadap wanita yang telah melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh. Jadi, yang diperlukan wanita yaitu perlindungan yang mempunyai kekuatan yang mengikat, karena wanita untuk dilindungi bukan untuk dilecehkan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun