Mohon tunggu...
Lisa Fahrani
Lisa Fahrani Mohon Tunggu... -

not kind of a girl in your sweetest dream

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nazaruddin Anak Emas KPK

28 Juli 2015   11:53 Diperbarui: 11 Agustus 2015   20:46 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalian tentunya masih ingat dengan Nazarudin dong? Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham Garuda melalui Mandiri Sekuritas terkait korupsi dalam kasus proyek wisma atlet. Ini sudah merupakan tahun ketiga sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini Nazaruddin dikenal sebagai ‘tukang kicau’ yang aktif dalam beberapa kasus. Hal ini dianggap oleh KPK sebagai hal yang positif, bahkan ia disebut sebagai Justice Collaborator dalam surat keterangan yang dikeluarkan KPK tanggal 9 Juni 2014. (Baca: Meski Justice Collaborator Nazaruddin Belum Tentu Dapat Remisi). Dalam berita tersebut Nazaruddin sebagai justice collaborator bukan merupakan jaminan baginya untuk mendapatkan remisi. Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus ia penuhi lagi, di antaranya tidak pernah melanggar tata tertib. Berdasarkan PP 99 tahun 2012, persyaratan yang harus ia penuhi ialah berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda & uang pengganti.

Namun, di berita ini Nazaruddin disebutkan sebagai satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. (Baca: Nazaruddin Satu-satunya Narapidana Korupsi yang Mendapat Remisi). Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun mengatakan Nazaruddin mendapatkan remisi sebanyak satu bulan dan sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi karena proses pengajuannya sudah dilakukan tahun sebelumnya. Sementara beberapa hari yang lalu, Yulianis sempat membeberkan beberapa hal terkait kisah Nazaruddin melalui Twitter. Kicauannya itu dirangkum dalam Chirpstory berjudul “Kagetnya Mendengar Kisah Kawan Lama Mengenai Brengseknya Nazaruddin & Kasus AU” (Baca: Chirpstory Yulianis ). Di situ Yulianis mengungkapkan keheranannya, bagaimana bisa seorang narapidana korupsi seperti Nazaruddin bisa tetap menjalankan bisnisnya dari dalam penjara, bahkan suatu waktu kawan lamanya pernah menemuinya berada di rumah pejaten bersama istrinya yang juga seharusnya berada di penjara. Kawannya tersebut juga ternyata telah menghubungi KPK untuk melaporkan Nazaruddin namun tanggapan yang diterima mengecewakan, KPK mengatakan itu sudah bukan wewenang mereka lagi. Yang artinya memalukan, buat apa ada penyidikan panjang dan menahan mereka yang bersalah atas tuduhan tipikor jika mereka nantinya bisa dibebaskan masuk-keluar rutan semaunya? Apakah hal ini berarti Nazaruddin telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik selama di rutan? Apakah berkelakuan baik bisa dihitung dengan banyaknya keluar masuk rutan dan mengelola bisnisnya dari dalam? Hal ini tentunya melanggar PP 99 tahun 2012. Seperti yang juga disampaikan Yayat Biaro di rangkuman Chirpstory yang berjudul “Nazaruddin Bukanlah Justice Collaborator KPK Melainkan ‘Tambang Emas’ KPK Jilid III(?)” (Baca: Chirpstory Yayat Biaro). Merujuk pada pernyataan Yulianis, Yayat Biaro juga mengungkapkan keheranannya atas keistimewaan yang didapatkan oleh Nazaruddin dari KPK. Ia juga keberatan dengan gelat Justice Collaborator yang disandang Nazaruddin, karena menurutnya Nazaruddin itu tidak pernah menjadi justice collaborator, karena ‘kicauannya’ itu hanya berdasarkan pesanan-pesanan tertentu. Hal ini pernah diungkapkan oleh Bambang Soesatyo pada tahun 2013, ia juga menuding ada orang yang melindunginya. Dan orang yang melindungi Nazaruddin ini memanfaatkannya untuk menyerang lawan-lawan politik si pemesan. Perlakuan KPK terhadap Nazaruddin juga berbeda, KPK terkesan lemah-lembut terhadap Nazaruddin. Bandingkan saja dengan Anas Urbaningrum atau beberapa narapidana korupsi lainnya. Anas Urbaningrum bahkan pengajuan remisinya tidak diterima karena alasan belum memenuhi PP 99 tahun 2012 karena belum membayar lunas denda & uang pengganti. (Baca: Nazaruddin Dapat Remisi, AU Tidak). Apakah kalian yakin Nazaruddin telah memenuhi semua persyaratan tersebut? Siapakah dibalik Nazaruddin ini sehingga ditakuti oleh KPK? Kemanakah taring KPK sebagai lembaga anti-rasuah, banyak orang menaruh harapan tinggi pada KPK namun KPK malah menghancurkannya begitu saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun