Mohon tunggu...
Pendidikan

Belalang Goreng Camilan Halal, "Maqasid Al-Syariah"

24 Februari 2019   07:47 Diperbarui: 1 Juli 2021   11:37 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belalang Goreng Camilan Halal,

Belalang atau sering disebut walang ternyata cukup popular untuk dijadikan camilan oleh masyarakat Indonesia terutama di Yogyakarta, tidak heran karena di Indonesia belalang memang cukup mudah didapatkan di sawah atau ladang dan keberadaannya sangat mengganggu  tanaman para petani sehingga diburu dan diinovasi menjadi sebuah camilan yakni dengan digoreng. 

Meskipun belalang merupakan jenis serangga dan termasuk ke dalam kategori bangkai, belalang halal dimakan menurut agama Islam. hal ini sudah disebutkan dengan jelas dalam hadits dari Ibnu Umar r.a: "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedang dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi). 

Baca juga: Menyoal (Kembali) Halal-Haram Rokok Pasca Berlaku UU Jaminan Produk Halal

Islam menghalalkan belalang bukan tanpa alasan, sudah banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa belalang memiliki banyak sekali manfaat dan kandungan gizi, yakni kandungan protein yang berkualitas tinggi, hal tersebut karena didalam serangga terkandung asam amino esensial, serta mengandung beberapa mikrotnutrien seperti zat besi, magnesium, mangan, fosfor, dan beberapa vitamin B termasuk riboflavin, asam panotenat dan biotin dan mengandung asam folat. Serta dipercaya mampu meneyembuhkan berbagai penyakit seperti sakit kuning, sesak nafas, dan lainnya.

Bukankah haram memakan hewan yang tidak disembelih ? Bagaimana cara menyembelih belalang tadi ? Jawabannya, belalang tadi jika mati dengan sendirinya (menjadi bangkai) sudah halal sehinga tidak perlu adanya penyembelihan yang sesuai syara', kembali pada hadits sebelumnya bahwasannya bangkai belalalng halal dan suci. 

Seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi: "Ikan dan Belalang itu halal dimakan walau tidak lewat proses peneyembelihan.", lalu beliau berkata "Dan tidak mungkin berdasarakan kebiasaan untuk menyembelih ikan dan belalang, maka penyembelihan keduanya tidak diperlukan." (Al-Majmu', 9: 72).

Baca juga: Obat Berbahan Hewan Babi dan Isu Halal-Haram

Ada juga belalang yang diharamkan untuk dimakan yaitu belalang Andalusia, seperti yang dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "An-Nawawi menyebutkan ijma' tentang dihalalkannya belalang. Namun, Ibnul 'Arabi merinci dalam syarah At-Tirmidzi antara belalang Hijaz dan belalang Andalusia. Ia berkata bahwasannya belalang Andalusia tidak dimakan karena hanya memudaratkan'. 

Jika benar terbukti bahwa memakannya akan menimbulkan kemudaratan karena ia memliki racun khusus yang tidak terdapat pada belalang lain di negeri lainnya." Tenang saja, karena di Indonesia tidaka ada belalang Andalusia jadi tidak perlu khawatir untuk memakan belalang goreng yang gurih dan enak.

Masih ragu mengkonsumsi belalang ? Rasulullah pernah memakan belalang maka tidak perlu ragu lagi untuk makan belalang juga. Dikutip dari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: "Kami berperang Bersama Rasulullah dalam tujuh kali peperangan, kami makan belalang." (HR. Muslim). 

Baca juga: Halal-Haram Menurut Imam Syafi'i dalam Perspektif Maqoshid Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun