Mohon tunggu...
Lilis Muallimah
Lilis Muallimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Citra Koperasi dengan Menerapkan Manajemen Risiko Operasional Bank

31 Mei 2023   11:38 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:05 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tak kalah saing dengan adanya penerapan mengelola uang yang dimilikinya. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan kerja sama. Mereka bekerja sama karena memiliki kebutuhan hidup yang sama, seperti kebutuhan perusahaan, kebutuhan pribadi atau kebutuhan rumah tangga mereka. Suatu perkumpulan dibentuk untuk berkolaborasi terus menerus guna mencapai tujuan yang dinginkan. Kerja sama ini bisa dilakukan melalui salah satu lembaga keuangan yaitu koperasi.

Sebagai lembaga keuangan, koperasi sangat dibutuhkan masyarakat dalam operasinya. Koperasi ini melakukan kontrak bisnis kerja sama berupa layanan kredit, pemasaran, atau bisnis lain. Koperasi jenis ini biasanya menyediakan layanan yang tidak dapat dilakukan oleh perusahaan lain atau tidak dapat dilakukan oleh perusahaan lain karena hambatan peraturan. Maka dari itu, koperasi memiliki peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat terutama masyarakat kecil di pedesaan. 

Sehingga  koperasi dapat dianggap sebagai salah satu inti perekonomian negara. Karena itu, koperasi harus dikembangkan bersama dengan kegiatan usaha ekonomi lainnya untuk membantu mengisi dan mesukseskan pembangunan negara menjadi negara yang modern dan berkualitas tinggi.

Pada dasarnya koperasi dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi manusia dengan menyediakan akses ke produk dan layanan yang terjangkau. Melalui koperasi konsumen, anggota dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah melalui pembelian kolektif. Koperasi juga dapat memberikan pinjaman modal atau kredit yang lebih mudah diakses bagi anggotanya, sehingga membantu memenuhi kebutuhan finansial.

Koperasi, secara konstitusional, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip koperasi dan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain bermakna kekeluargaan, koperasi juga merupakan suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian yang bisa menunjang kebutuhan hidup masyarakat dengan mengadakan kegiatan usaha seperti pelayanan kredit, kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.

Sehingga dapat dikatakan tujuan koperasi sendiri yaitu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya yang bukan anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Maka dari itu, koperasi biasanya diibaratkan sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa.


Akan tetapi, koperasi memiliki kelemahan yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sehingga diperlukan strategi atau paradigma baru untuk membangun citra koperasi. Citra koperasi sangatlah penting untuk menarik minat anggota baru, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjaga hubungan yang baik dengan mitra dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu cara untuk meningkatkan citra koperasi adalah dengan cara menerapkan manajemen risiko.

Manajemen risiko merupakan prosedur dan metodologi yang fungsinya untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengontrol risiko yang timbul dari bisnis perusahaan dengan tujuan agar terhindar dari segala ancaman dan gangguan yang ada serta bisa menambah keuntungan. Hal-hal yang masuk dalam pelaksanaan manajemen risiko yaitu berupa ancaman yang berasal dari lingkungan, manusia, teknologi, politik ataupun organisasi. Lembaga keuangan yang menerapkan manajemen risiko, salah satunya adalah lembaga perbankan. Lembaga perbankan melaksanakan manajemen risiko guna menghindari adanya kerugian, ancaman, dan gangguan.

Antara koperasi dengan lembaga perbankan itu memiliki persamaan seperti halnya koperasi melaksanankan apa yang dilaksanan oleh bank yaitu menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkan lagi kepada anggotanya atau kepada anggota masyarakat lain. Dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk menghindari kerugian, bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dengan penuh ketaatan. Karena koperasi memiliki persamaan dengan lembaga perbankan, maka salah satu strategi atau paradigma yang dapat dilakukan oleh koperasi guna meningkatkan citra koperasi yaitu dengan menerapkan manajemen risiko operasional bank dalam koperasi tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh lembaga perbankan.

Risiko operasional adalah risiko yang muncul dari kegagalan operasional seperti salah urus atau kegagalan teknis atau operasional perusahaan yang berkaitan dengan IT, prosedur administrasi, kesalahan manusia, regulasi hingga ke rekrutmen. Atau biasa disebut sebagai risiko kerugian yang disebabkan oleh tidak efektifnya atau gagalnya proses internal, orang, sistem atau kejadian eksternal yang dapat mengganggu kegiatan operasioal bisnis. Kerugian tersebut dapat secara langsung atau tidak langsung terhadap finansial perusahaan. 

Dalam konteks koperasi, risiko operasional dapat timbul dari proses operasional sehari-hari, kegiatan keuangan, atau hubungan dengan anggota dan mitra koperasi. Penerapan risiko operasional sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 merupakan perwujudan dari prinsip kehati-hatian bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun