Mohon tunggu...
Lili Nandeyo
Lili Nandeyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - bersama kita wujudkan indonesia maju

seorang wanita yang gemar merangkai kalimat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Protokol Madrid: Peningkatan Perlindungan Merek Dagang di Skala Global

23 Agustus 2023   16:57 Diperbarui: 23 Agustus 2023   18:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam era globalisasi dan ekonomi digital yang semakin terintegrasi, perlindungan merek dagang telah menjadi faktor kunci dalam membangun identitas bisnis dan mengamankan pasar internasional. 

Protokol Madrid, sebuah perjanjian internasional yang memfasilitasi pendaftaran merek dagang di banyak negara dengan satu permohonan, telah memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlindungan merek dagang di seluruh dunia. 

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Protokol Madrid, bagaimana mekanismenya berfungsi, manfaatnya, serta dampaknya terhadap perlindungan merek dagang di skala global.

Mekanisme Protokol Madrid

Protokol Madrid adalah perjanjian yang memungkinkan pemegang merek dagang untuk mengajukan satu permohonan pendaftaran merek dan memilih negara-negara di mana mereka ingin melindungi merek mereka. 

Dengan kata lain, melalui Protokol Madrid, pemohon dapat mengajukan permohonan perlindungan merek internasional yang mencakup beberapa negara dalam satu proses, yang dikenal sebagai "permohonan induk" (centralized application).

Langkah-langkah umum dalam mekanisme Protokol Madrid adalah sebagai berikut:

Pendaftaran Awal: Pemegang merek mengajukan permohonan pendaftaran merek di kantor merek nasional di negara asalnya.

Permohonan Induk: Setelah permohonan pendaftaran awal diterima, pemegang merek dapat mengajukan permohonan induk ke Kantor Internasional untuk meminta perlindungan merek di negara-negara yang telah bergabung dengan Protokol Madrid.

Pemeriksaan dan Pengumuman: Kantor Internasional memeriksa permohonan induk secara formal dan mengumumkannya kepada kantor merek nasional yang terkait.

Pengujian di Tingkat Nasional: Setiap kantor merek nasional yang terkait memiliki hak untuk memeriksa dan menilai permohonan merek berdasarkan hukum dan peraturan nasional.

Perlindungan di Negara-negara Tertentu: Jika permohonan diterima dan memenuhi syarat, merek akan diberikan perlindungan di negara-negara yang telah dipilih oleh pemegang merek dalam permohonan induk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun