Mohon tunggu...
Lilik Ummu Aulia
Lilik Ummu Aulia Mohon Tunggu... Lainnya - Creative Mommy

Learning by Writing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Apa dengan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021?

15 November 2021   17:12 Diperbarui: 15 November 2021   18:01 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam Permendikbudristek no 30 tersebut terdapat pasal yang berimplikasi dilegalkannya perzinaan asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan, meskipun judul Permendikbudristeknya adalah 'pencegahan' bukan 'pelegalan'.

Pihak yang pro terhadap Permendikbudristek no 30 tersebut menyatakan bahwa fokus yang dibahas dalam peraturan tersebut adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, bukan aspek legalitas perzinaan. 

Hanya saja, jika kita mau menganalisis kondisi yang mungkin terjadi, misalnya terdapat sepasang mahasiswa yang tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual di luar hubungan pernikahan, akan tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka, maka sepasang mahasiswa tersebut tidak akan terciduk oleh permendikbudristek ini. Alhasil, permendikbudristek ini akan tumpul menghadapi kasus yang demikian.

Terlebih, RUU KUHP yang rencananya mengatur masalah perzinaan masih maju mundur dan hukuman yang diberikan pun terkesan cukup ringan. Yakni hukuman penjara 6 bulan hingga 1 tahun dengan denda maksimal 10 juta. 

Parahnya, hubungan seksual di luar nikah atau kumpul kebo atau kohabitasi baru dikatakan sebagai perzinaan jika ada pihak dari suami/istri, orangtua/anak yang melaporkan. 

Lantas, jika tidak ada yang melaporkan atau yang melaporkan tidak seperti yang disebutkan di atas, maka aktivitas kumpul kebo atau kohabitasi tersebut berpotensi tidak akan masuk tindak asusila perzinaan.

Penjagaan kehormatan rakyat melalui larangan zina adalah kewajiban negara. Dengan adanya larangan zina dengan definisi zina yang jelas akan menjadikan bangsa indonesia menjadi bangsa yang beradab. Selain itu, masyarakat akan terselamatkan dari berbagai penyakit menular seksual yang mematikan. Haramkan yang haram dan halalkan yang halal. Hubungan seksual hanya halal dilakukan dalam hubungan pernikahan.

Negara juga butuh memberikan sanksi yang tegas dan sanksi yang membuat jera bagi pelaku seksual bebas dan pelaku tindak kekerasan seksual. Dengan demikian, aturan terkait perzinaan, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan saling bersinergi serta tidak kontra antara satu aturan dengan aturan yang lain.

Wallahu a'lam bish showab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun