Wanita asal Kelurahan Tarusa, Kecamatan Buer, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Yuyut Suhada (27) ditangkap polisi. Pelaku menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 300 juta.
Dengan adanya kejadian ini selanjutnya, di dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. maka terpenuhilah unsur pidana bagi "yuyut" yang terdiri dari:
* Unsur Objektif
-"kesengajaan", bahwa berdasarkan bukti yuyut menggelapkan uang perusahaan dengan mentransfer ke rekening kekasihnya yang bernama Bima Depati Pratama Rachman.
-"sebab-akibat", dikarenakan uang perusahaan sengaja ditransfer kepada kekasihnya dengan dalih peminjaman yang mengakibatkan menggelapkan uang.
* Unsur Subjektif
"Barang siapa", yang menerangkan bahwa 'yuyut' merupakan perilaku dari kejadian tersebut dan telah melakukan tindakan melawan hukum.
penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja di suatu perusahaan ini diancam dengan Pasal 374 KUHP: "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Jadi, penggelapan uang perusahan  dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. Pada dasarnya, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas suatu tindak pidana hanyalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut.
Sekian artikel yang saya buat saya berharap dapat minimbulkan minat pembaca.