Mohon tunggu...
Lifiana Alanisya Mutaharina
Lifiana Alanisya Mutaharina Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia'24

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuliah dalam Ketakutan: Kekerasan Struktural Berbasis Gender yang Membungkam Suara Minoritas

28 April 2025   14:00 Diperbarui: 28 April 2025   13:53 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Anti Kekerasan Berbasis Gender (Sumber: Google)

Dunia Kampus yang Buta terhadap Mereka Yang Terluka oleh Kekerasan Berbasis Gender

Di balik slogan seperti "kampus unggulan" dan "kampus inklusif," tersembunyi realitas kelam. Banyak mahasiswa terpaksa menempuh pendidikan dalam ketakutan akan kekerasan berbasis gender (Gender Based Violence) yang perlahan menghancurkan jiwa korbannya. Kekerasan ini tidak selalu berbentuk serangan fisik, tetapi sering hadir lewat ucapan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan secara bias. Inilah yang disebut kekerasan struktural. Kampus yang seharusnya menjadi ruang tumbuh  justru membuat korban merasa tidak diinginkan, tidak cukup baik, takut bersuara, dan meragukan eksistensinya untuk tetap hidup.

Bagi mahasiswa yang dianggap minoritas, seperti perempuan, queer, penyandang disabilitas, atau mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi dan ras tertentu, luka itu lebih dalam. Trauma mereka tidak hanya membayangi hari-hari di kampus, tetapi juga meninggalkan bekas dalam perjalanan hidup mereka.

Kekerasan yang Tidak Selalu Kasat Mata

Kekerasan struktural berbasis gender yang didalami di kampus sering kali menghantam dalam bentuk tak kasat mata, berikut adalah sebagian contoh dari kekerasan struktural yang dialami di lingkungan kampus:

  • Komentar yang merendahkan saat berbicara di dalam kelas.

  • Pemberian stigma serta menunjukkan sikap diskriminasi yang bias.

  • Penghentian program atau organisasi berbasis minoritas.

  • Lelucon seksis dan perundungan verbal terhadap mahasiswa dari kelompok yang dianggap minoritas.

  • Sindiran dan penghinaan terhadap mahasiswa, baik secara langsung di kelas maupun secara online di social media dan grup kelas.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun